Latest News
Tampilkan postingan dengan label kecelakaan lalu lintas meningkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kecelakaan lalu lintas meningkat. Tampilkan semua postingan

PERBAIKAN JALAN MENJELANG ARUS MUDIK

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 15 Juli 2011, under , | 0 komentar
Jalan yang mulus merupakan dambaan masyarakat secara umum. Bagaimana tidak hampir di semua propinsi jalan yang merupakan akses vital bagi kegiatan perekonomian seringkali mengalami kerusakan yang cukup parah. Apalagi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan sering terjali. Parahnya lagi pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun dinas pekerjaan umum kadangkala menunda untuk memperbaikinya. Alasan yang sering dikemukakan adalah karena keterbatasan anggaran perbaikan.

Tapi perbaikan jalan bisa juga langsung ada ketika ada jadwal kunjungan kerja pejabat negara ke daerah atau menjelang perayaan hari raya keagamaan. Seperti yang terjadi ketika kunjungan Wakil Presiden Budiono ke Nusa Tenggara Barat untuk membuka Festival Internasional Pemuda dan Olahraga Bahari (FIPOB) VI di semenanjung Pantai Aan Lombok Tengah dan mengunjungi beberapa tempat khususnya kabupaten LombokTimur sehingga pemerintah daerah setempat langsung melakukan perbaikan jalan agar kendaraan yang digunakan Budiono tidak terguncang di jalan. Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan belum ada dana untuk memperbaikinya dan juga akses jalan yang rusak itu merupakan jalan propinsi sehingga harus pemerintah propinsi yang harus memperbaikinya bukannya pemerintah kabupaten.

Selain itu ketika arus mudik akan berlangsung dinas pekerjaan umum baru melakukan perbaikan dan pelebaran jalan. Kemudian berjanji akan menghentikan perbaikan jalan seminggu sebelum dan sesudah lebaran. Tapi pada kenyataan di lapangan tidak berkata demikian karena justru akibat perbaikan jalan itulah yang menyebabkan kemacetan semakin parah. Semua pekerjaan konstruksi dihentikan untuk membantu kelancaran arus mudik. Kejadian ini terus berlangsung setiap tahunnya menjelang arus mudik tiba.

TIPS MEMBELI HELM

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 05 Juni 2011, under , , | 0 komentar
Peraturan lalu lintas yang mewajibkan pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor telah ditetapkan dan diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini kesadaran pemakaian helm masih sekadar untuk melaksanakan aturan. Padahal, helm sangat memegang peran penting dalam menciptakan keamanan berkendara, khususnya melindungi kepala saat terjadi kecelakaan, baik terjatuh maupun tabrakan. Fakta menunjukkan bahwa sepanjang akhir 1992–2010 tak kurang dari 300 ribu jiwa melayang di jalan raya akibat kecelakaan.

Dari jumlah itu, 70–75 persen adalah pengendara sepeda motor dan 90 persen korban yang meninggal akibat luka di kepala. Untuk itu, memilih helm tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut beberapa tips dalam membeli helm oleh pengguna sepeda motor :
  • Pastikan bahan yang digunakan berkualitas

Satu hal yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa helm yang akan dibeli terbuat dari bahan berkualitas tinggi sehingga helm tersebut mampu melindungi kepala bila terjadi benturan keras. Apabila Anda awam dengan bahan-bahan helm yang berkualitas, maka gunakan patokan bahwa helm tersebut telah mendapat sertifikasi standar mutu, misalnya helm yang telah memiliki cap atau logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pastikan ukuran helm sesuai dengan kepala
Aspek lain yang juga patut diperhatikan adalah ukuran helm dengan kepala. Sebagai patokan, pastikan bagian pelipis kepala Anda terlindungi dengan pas, begitu pun dengan bagian rahang. Selain itu, kepala bagian belakang terlindungi dengan baik dan tepat.

Para produsen helm yang produknya dijual secara global, biasanya telah menetapkan ukuran helm dengan ukuran yang lazim digunakan orang. Misalnya, S untuk lingkar kepala 55–56 sentimeter (cm), M untuk 57–58 cm, L untuk lingkar kepala 59–60 cm, serta XL untuk lingkar kepala 61–62 cm.
  • Berventilasi dan sejuk
Pilihlah helm yang dilengkapi ventilasi udara. Meskipun bentuknya bermacam-macam dengan ukuran celah yang berbeda, keberadaan ventilasi akan memberikan efek sejuk. Selain itu, ventilasi tersebut juga akan memberikan celah bagi suara di sekeliling jalan sehingga pengendara masih bisa mendengarkan berbagai isyarat dari kendaraan lain yang ada di sekitarnya, seperti klakson atau suara mesin. Hal lain yang bisa dipertimbangkan adalah bagian dalam helm. Upayakan memilih helm yang bagian dalamnya dirancang dan dilengkapi bahan penyerap panas.
  • Pilihlah helm dengan kaca netral
Bagian lain dari helm yang patut dicermati sebelum membelinya adalah bagian kaca. Upayakan sebisa mungkin untuk memilih helm yang dilengkapi kaca yang memberi efek netral. Artinya, kaca helm tersebut tidak mengandung sifat kaca cembung maupun cekung. Padahal, idealnya, saat menggunakan helm khususnya bila tidak menggunakan kacamata khusus untuk berkendara kaca helm harus ditutup. Hal itu dimaksudkan agar mata tidak terganggu, baik oleh asap maupun debu sehingga nyaman dan aman.

TRAFFIC LIGHT

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 25 Juli 2010, under , | 23 komentar
Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh daerah merupakan salah satu penyebab kematian terbesar selama ini. Untuk itu pemerintah pun dengan sigap memberlakukan berbagai peraturan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan terjadi. Contoh pemberlakuan peraturan kendaraan bermotor yang sekarang sudah dijalankan adalah penggunaan helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di beberapa daerah, pelarangan penggunaan handphone atau telepon genggam selama mengemudi kendaraan bermotor, persyaratan untuk membawa surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK, menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, larangan penggantian lampu rem dan masih banyak lagi peraturan lainnya.

Berkaitan dengan itu ketika tadi aku berjalan-jalan untuk menghabiskan waktu liburku ternyata masih banyak peraturan lalu lintas yang belum efektif untuk diberlakukan. Tapi selain itu semua aku cukup heran karena di beberapa perempatan jalan protokol ternyata Traffic Lightnya ada yang tidak berfungsi alias lampunya ada yang tidak menyala. Parahnya lagi lampu merahnya yang tidak menyala di salah satu sisi jalan saja. Ini tentu saja bisa membahayakan pengguna kendaraan bermotor lainnya karena tidak mengetahui apakah traffic lightnya menunjukkan tanda berhenti atau tidak. Jikapun ada yang mengetahui terus berhenti maka pengguna jalan lainnya membunyikan klakson agar pengguna jalan tersebut tidak berhenti. Hal inilah yang sering menyebabkan kecelakaan terjadi karena tidak adanya pengatur lalu lintas. Jadi masalah lampu traffic light ini merupakan tanggung jawab siapa? Apa perlu menunggu jatuh korban jiwa yang banyak baru lampunya diganti?

DONOR DARAH

Posted by Mixed Fresh Info Sabtu, 10 Juli 2010, under , | 18 komentar
Hampir tiap hari kita mendengar berita tentang kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Apalagi di saat liburan seperti ini hampir dalam seminggu ini aku mendengar di televisi banyak terjadi kecelakaan dan tidak sedikit pula yang menjadi korban jiwa baik yang meninggal maupun yang luka-luka. Banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut antara lain kondisi jalan dan penerangannya yang tidak bagus, kondisi fisik kendaraan yang digunakan maupun kondisi pengemudi yang kadang-kadang seenaknya sendiri mengemudikan kendaraannya. Duka yang mendalam tentu saja dialami oleh keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Begitu juga dengan korban yang luka dan mengalami pendarahan yang lumayan parah sehingga membutuhkan kantong darah untuk menyelamatkan nyawanya. Padahal belum tentu kantong darah yang tersedia di rumah sakit atau Palang Merah Indonesia mencukupi.

Ini disebabkan karena semakin rendahnya orang yang bersedia mendonorkan darahnya seperti yang terjadi di beberapa daerah. Sebenarnya banyak manfaat donor darah yang bisa didapat diantaranya menjaga stabilitas darah yang bagus didalam tubuh sehingga tubuh kita bakal sehat dan dapat membantu sesama. Tapi hati ini menjadi sedih jika mendengar ternyata kantong darah yang menjadi penyelamat nyawa orang lain justru dimanfaatkan sebagai ladang penghasilan bagi sebagian orang yang hanya mementingkan kekayaan seperti yang aku tonton beritanya beberapa bulan yang lalu. Ada baiknya pula proses penyaluran kantong darah ini diawasi oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan masyarakat yang menyumbang darahnya tidak kecewa karena niat baiknya untuk membantu sesama ternyata dimanfaatkan oleh sebagian orang demi mengejar materi.
Namun terlepas dari semua itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak donor darah yaitu :
  • Berusia 17-65 tahun dan memiliki berat badan minimal 45 kg
  • Dalam keadaan sehat, artinya kadar hemoglobin harus normal (tidak anemia).
  • Tidak menderita penyakit menular, seperti HIV, malaria, sifilis, atau hepatitis.
  • Tidak sedang hamil, menyusui, atau menstruasi.
  • Tekanan darah normal, yaitu sistole 110-160 mmHG dan diastole 70-100 mmHG.
  • Jarak dengan transfusi sebelumnya minimal 3 bulan.

AWAS !!! GANTI LAMPU REM DI DENDA

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 29 April 2010, under , | 8 komentar
Kendaraan bermotor selalu dekat dengan yang namanya helm, lampu, rem, kopling, roda dan lain-lain. Nah kali ini aku akan memberitahukan informasi yang cukup penting selain penggunaan helm yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan sabuk pengaman buat pengemudi dan penumpang mobil serta menyalakan lampu di siang hari untuk kendaraan bermotor roda dua. Informasi tersebut berkaitan dengan lampu rem yang tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti mengganti lampu rem yang pada aslinya berwarna merah dan menggantinya dengan warna putih atau transparan. Hal ini bisa mengakibatkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya yang berada di belakang kendaraan tersebut karena cahaya lampu remnya yang menyilaukan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang mengganti lampu remnya dengan warna selain merah dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Penertiban ini berdasarkan Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang berbunyi "Jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu".
Jadi buat teman-teman yang masih lampu remnya menggunakan aksesoris yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera diganti daripada kena sanksi berupa denda Rp 500.000,00. Biarkanlah aksesoris kendaraan bermotor anda yang vital sesuai pabriknya agar pengguna jalan lainnya tidak merasa pandangannya terganggu karena silau. Marilah kita sama-sama saling menghormati sesama pengguna jalan, bagaimana menurut teman-teman??