Buat teman-teman yang belum mengetahui tentang informasi tersebut berikut aku berikan sedikit informasi tentang peraturan tersebut. Peraturan penggunaan helm standar berlogo SNI tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8. Isi dari peraturan tersebut sebagai berikut "setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00". Dan ayat keduanya menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00". Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang sama sekali tidak menggunakan helm dikenakan tilang denda maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Semoga dengan adanya peraturan yang baru ini bisa membuat pengendara sepeda motor menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas seperti menggunakan helm standar berlogo SNI jika tidak mau ditilang petugas kepolisian. Hal ini dilakukan dengan tujuan melindungi dari pengendara sepeda motor dan penumpangnya itu sendiri. Jadinya aku mesti ikut beli helm berlogo SNI juga biar tidak kena tilang dan selamat sampai tujuan karena helmku belum memliki logo SNI. Bagaimanakah dengan teman-teman, apakah sudah memiliki helm berlogo SNI?
tambah pengeluaran lagi nih buat beli helm yang SNI