PENGGUNAAN HELM STANDAR MERK STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 | MIXED FRESH INFO

PENGGUNAAN HELM STANDAR MERK STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 11 April 2010, under , , , | 5 komentar

Teman-teman sudah tahu atau belum jika bulan April 2010 ini tepatnya pada tanggal 01 April 2010 kemarin telah dimulainya peraturan tentang penggunaan helm standar berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda motor yang tiap tahunnya mengalami peningkatan. Dampak dari bertambahnya pengguna sepeda motor mengakibatkan jumlah kecelakaan kendaraan bermotor khususnya roda dua mengalami peningkatan. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengendara sepeda motor ini jika melanggar adalah harus merelakan uangnya sebesar Rp 250.000,00.
Buat teman-teman yang belum mengetahui tentang informasi tersebut berikut aku berikan sedikit informasi tentang peraturan tersebut. Peraturan penggunaan helm standar berlogo SNI tersebut
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8. Isi dari peraturan tersebut sebagai berikut "setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00". Dan ayat keduanya menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00". Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang sama sekali tidak menggunakan helm dikenakan tilang denda maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Semoga dengan adanya peraturan yang baru ini bisa membuat pengendara sepeda motor menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas seperti menggunakan helm standar berlogo SNI jika tidak mau ditilang petugas kepolisian. Hal ini dilakukan dengan tujuan melindungi dari pengendara sepeda motor dan penumpangnya itu sendiri. Jadinya aku mesti ikut beli helm berlogo SNI juga biar tidak kena tilang dan selamat sampai tujuan karena helmku belum memliki logo SNI. Bagaimanakah dengan teman-teman, apakah sudah memiliki helm berlogo SNI?

One Response to "PENGGUNAAN HELM STANDAR MERK STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009"

  1. BSI Says:

    tambah pengeluaran lagi nih buat beli helm yang SNI

  1. tomo Says:

    wah harus siap-siap nich besok senin

  1. uswah Says:

    Demi keselamatan kan ini.Siaplah apabila di laksanakan.Sekalian tuker link.Sudah aku pasang sob

  1. Anonim
    Says:

    kayak helm SNI bagus aja, lihat aja ada juga helm SNI yg abal2. masa helm yg sudah jelas lebih bagus, yg berstandar DOT dan Sneel jg kena.
    dari bentuk nya aja dah tau lebih bagus.

    ini nama nya peraturan yg bikin rakyat cari ribut. kalo soal helm proyek gua juga setuju di tilang, tapi kl helm yg jelas udah bagus kena juga. ampun deh..
    malu kita, di ketawain orang luar, tambah dulu pengetahuan mu sebelum bikin peraturan, wahai pemerintah

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.