BANK DIJUAL ! | MIXED FRESH INFO

BANK DIJUAL !

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 14 Oktober 2010, under , , , | 4 komentar
Tanah, rumah atau kendaraan dijual itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan. Tapi bagaimana jika bank dijual? Itulah yang bakal terjadi pada bank mutiara dalam beberapa bulan ke depan tepatnya bulan November 2011. Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS selaku pemilik sementara bank yang dulunya bernama Bank Century menjelaskan, sesuai aturan penyehatan bank, LPS sudah mulai bisa menjual bank tersebut setelah proses penyehatan berjalan tiga tahun. Seperti diketahui Bank Century pada tahun 2008 mengalami gagal kliring sehingga membuat pemerintah melakukan tindakan penyelamatan agar tidak mengganggu perekonomian Indonesia karena bank ditutup. Justru karena tindakan penyelamatan inilah diduga telah terjadi penyelewengan dana sebesar 6,7 triliun yang menyeret nama sejumlah pejabat negara diantaranya gubernur Bank Indonesia pada waktu itu dan Menteri Keuangan.

Selain itu beberapa anggota DPR mengusulkan pembentukan pansus Century untuk melacak kronologis penyelamatan Bank Century apakah telah memenuhi prosedur perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Akhirnya pimpinan DPR menyetujui pembentukan Pansus Century tersebut dan sempat terjadi pertentangan antar anggota pansus. Tapi hingga saat ini, kasus century tidak jelas ujung ceritanya walaupun Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Ketua KSSK pada waktu itu memilih mengundurkan diri dari Kabinet Bersatu II dan memilih menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan, saat ini sudah ada empat sampai lima investor dari dalam negeri dan luar negeri yang mulai mendekati LPS terkait rencana pembelian Mutiara. Mengutip Pasal 25 tentang Penjualan Saham PLPS Nomer 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik, LPS wajib menjual semua saham bank dalam waktu penanganan paling lama tiga tahun. Jika saham bank tersebut belum laku maka masa penawarannya bisa diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Jika dalam rentang tersebut masih belum juga laku sebesar biaya penyehatan, maka LPS diperbolehkan menjual di bawah nilai suntikan penyehatan. Biaya penyelamatan Bank Mutiara adalah sebesar Rp 6,7 triliun. Jadi, nilai penjualannya harus di atas itu dengan pemberian waktu lima tahun penawaran. dan saat ini aset Mutiara mencapai Rp 8,7 triliun.

One Response to "BANK DIJUAL !"

  1. Gaphe Says:

    weleh, bank aja dijual?...

  1. ReBorn Says:

    ini ni bukti dpr kerja ga bener. hampir setiap kasus besar yang dijalankan dpr ga ada yang pernah terselesaikan. siapa sih yang milih? :p

  1. Ferdinand Says:

    Walah.... payah nie Indonesiaku... bukannya memperlebar arus perekonomian malah bangkrut semua Banknya hha.. bener tuh kata reBorn siapa yg milih sih tuh?

  1. secangkir teh dan sekerat roti Says:

    jual saja semua..
    harga diri anggota DPR juga, jual saja..

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.