SENJATA PELAKU PERAMPOKAN DAN POLISI LANGGAR HAK ASASI MANUSIA? | MIXED FRESH INFO

SENJATA PELAKU PERAMPOKAN DAN POLISI LANGGAR HAK ASASI MANUSIA?

Posted by Mixed Fresh Info Senin, 27 September 2010, under , , , , | 4 komentar
Perampokan yang menimpa Bank CIMB Niaga beberapa waktu lalu membuat dunia perbankan terkejut. Ini disebabkan karena perampokan tersebut terjadi disiang hari dan tergolong nekat. Akibat perampokan tersebut satu orang anggota Brimob yang bertugas meninggal dunia karena diberondong peluru perampok dan melukai 2 orang satuan pengamanan (satpam) bank. Selain itu perampokan mesin ATM (anjungan Tunai Mandiri) milik 3 bank berbeda di Sumatera dan perampok bersenjata di Jakarta juga mengejutkan semua pihak. Pihak kepolisian segera bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga pelaku perampokan dan anggota teroris. Namun usaha polisi tersebut harus dibayar mahal karena 3 orang anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Hamparan Perak Deli Serdang, Sumatera Utara harus menjadi korban karena diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.

Pertanyaan yang timbul dari sejumlah orang mengenai senjata yang digunakan pelaku perampokan. Selain itu apakah perampokan bank ini merupakan cara agar teroris mendapatkan dana untuk membiayai aksinya? Senjata yang digunakan pelaku itu merupakan senjata serbu seperti M16 dan AK-47. Berdasarkan yang dikutip dari kompas, laporan dari International Crisis Group menyebutkan bahwa sebagian senjata yang beredar di masyarakat bersumber dari gudang senjata polisi yang dibobol oleh anggota polisi sendiri. Pembobolan itu antara lain terjadi di gudang senjata Brimob di Lembang, Bandung. Selain dari gudang, menurut laporan ICG, senjata juga diperoleh dari jalur perdagangan internasional dari Philipina hingga Thailand. ICG menelusuri kelompok yang disebut sebagai sebagai jalur Phuket, rute belanja tradisional Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semenjak 1976.

Di lain pihak aksi penyergapan yang dilakukan terhadap sejumlah orang yang diduga teroris atau pelaku perampokan oleh Polisi melalui tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dinilai melanggar Hak Asasi Manusia. Tapi menurut Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menuturkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri wajib melindungi keselamatan saat penggerebekan teroris jika ada perlawanan dari pelaku. Hal inilah yang kadang dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tapi jika seorang anggota polisi tewas ditembak oleh perampok atau teroris kenapa tidak ada yang mempermasalahkan tentang HAM? Anggota Polri juga manusia yang memiliki keluarga dan memiliki hak asasi untuk hidup aman.

One Response to "SENJATA PELAKU PERAMPOKAN DAN POLISI LANGGAR HAK ASASI MANUSIA?"

  1. Gaphe Says:

    hihihi.. lucu kali yaa ngebayangin perampokan tapi perampok ama polisinya nggak ada yang bawa senjata. hahahaha. *biar nggak nyalahin HAM*

  1. Djangan Pakies Says:

    makin ngeri aja negeri ini ya Sob, perdagangan senjata pasar gelap dan senjata rakitan mengintai ketenangan hidup

  1. Dwi Says:

    Indonesia ternyata sudah begitu rawan kejahatan. Perampokan model seperti ini seperti di film2 barat aja.

  1. ReBorn Says:

    seharusnya polisi tidak hanya mempersalahkan kematian anggotanya sebagai pelanggaran HAM, harusnya dipermasalahkan juga apakah pembunuhan yang dilakukan perampok itu tidak melanggar HAM? harusnya yang mengungkit masalah pelanggaran aHAM yang dilakukan polisi ikut diperiksa tu, jangan-jangan kawanannya perampok lagi.

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.