Dalam peraturan menteri tersebut, alasan pergantian logo didasari pada UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Perpres Nomor 58 tahun 2010 Kementerian Sekretariat Negara dan Permen PAN Nomor 22 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Pergantian logo setneg sama dengan argumentasi yang dikemukakan pengacara David Tobing saat menggugat gambar Burung Garuda yang menempel di baju timnas sepakbola Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yakni UU Nomor 24 tahun 2009.
Pasal 57 UU 24 tahun 2009 melarang dengan tegas penggunaan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU tersebut. Adapun yang diperbolehkan penggunaan lambang negara tertuang pada pasal 52 yakni :
- sebagai cap atau kop surat jabatan
- sebagai cap dinas untuk kantor
- pada kertas bermaterai
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
- dalam buku kumpulan undang-undang dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
One Response to "LOGO BARU SEKRETARIAT NEGARA"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.