Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan sedang menelusuri transaksi keuangan tidak wajar seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan mengenai hasil analisis (LHA) pegawai KPK itu sudah diteruskan ke institusi penegak hukum. Yusuf menjelaskan hingga Januari 2012 PPATK sudah menyerahkan 1.890 LHA ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Sebagian besar dari LHA diserahkan secara proaktif oleh PPATK. Sebanyak 1.478 LHA di antaranya merupakan langkah proaktif dari PPATK. Sebanyak 412 LHA permintaan penyidiK.
Laporan PPATK soal aliran dana ke aparat penegak hukum dan penyelenggara negara ini memancing cecaran pertanyaan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding meminta PPATK menyerahkan identitas aparat penegak hukum dan penyelenggara negara itu kepada DPR.
Anggota Komisi Hukum dari Golkar, Bambang Soesatyo, langsung meminta Yusuf menyebut siapa yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu. Itu terkait dengan pimpinan, penyidik, atau pegawai KPK.
KPK : LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI ATAU LEMBAGA PENCIPTA KORUPSI TERBARU ??
Posted by Mixed Fresh Info
Senin, 20 Februari 2012, under
News
|
0
komentar
One Response to "KPK : LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI ATAU LEMBAGA PENCIPTA KORUPSI TERBARU ??"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.