Sepertinya penyakit yang dialami oleh beberapa orang yang tersangkut kasus korupsi sama antara satu dengan yang lainnya. Misalnya kasus yang menimpa Nunun Nurbatie yang tersangkut kasus korupsi, kini Mantan Jaksa Peneliti Kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga mengalami hal yang sama. Cirus Sinaga menderita sakit kencing manis, sakit stroke dan penyumbatan syaraf di kepala belakang sehingga menyebabkan penyakit Lupa alias pikun. Apakah ini memang benar penyakit yang dialami atau hanya sekedar upaya untuk bisa terbebas dari jerat hukuman?
Cirus Sinaga didakwa dalam bentuk dakwaan alternatif. Alternatif pertama adalah Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif kedua adalah Pasal 21 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi pemeriksaan sampai penyidikan. Sementara alternatif ketiga adalah Pasal 23 UU Tipikor, yaitu menghalang-halangi penuntutan hingga persidangan.
Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan.
KASUS JAKSA CIRUS SINAGA
Posted by Mixed Fresh Info
Kamis, 21 Juli 2011, under
cara memberantas penyakit koruptor,
gay,
kasus suap Gayus Halomoan Tambunan,
News
|
0
komentar
One Response to "KASUS JAKSA CIRUS SINAGA"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.