KARTU KREDIT BAGIAN II | MIXED FRESH INFO

KARTU KREDIT BAGIAN II

Posted by Mixed Fresh Info Sabtu, 02 Juli 2011, under , | 0 komentar
Perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih membuat beberapa orang mulai melirik alat pembayaran yang mudah dan cepat. Karena melihat pangsa pasar yang cukup besar maka beberapa pihak seperti bank berlomba-lomba mengeluarkan produk barunya dalam bentuk kartu kredit ataupun kartu debit. Berbagai keunggulan ditawarkan mulai dari suku bunga yang rendah, bisa digunakan di beberapa toko atau mall di seluruh Indonesia, gratis biaya pembuatan kartu dan administrasi selama 1 hingga 2 tahun dan sebagainya.

Akibatnya nasabah pun tertarik dengan penawaran yang diberikan oleh pihak marketing. Padahal di satu sisi jika penggunaan kartu kredit tersebut tidak dikontrol maka bisa jadi nasabah pun yang akan dirugikan secara finansial dan nama baik. Hal ini terjadi jika setelah masa bebas biaya administrasinya usai, otomatis nasabah akan dikenakan biaya administrasi bulanan yang jika tidak dibayarkan akan terus diberikan tagihan beserta denda yang pada akhirnya akan membuat nama baik (track record) nasabah tersebut di perbankan akan jelek.

Ini bisa terjadi karena nasabah yang tidak melunasi pembayaran administrasi bulanannya akan terekam di jaringan internal perbankan yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur. Jadi bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit di semua bank baik bank umum, bank swasta atau Bank Perkreditan Rakyat atau BPR akan mengalami kesulitan jika hasil BI Checking menunjukkan adanya tunggakan di salah satu bank kareba penggunaan kartu kredit. Selain itu, pencurian data nasabah melalui kartu kredit juga rawan terjadi. Banyak kasus terjadi dimana nasabah diberikan tagihan dalam jumlah yang cukup besar untuk transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) akan membatasi promosi kartu kredit berlebihan kepada konsumen. BI juga akan membuat ketentuan baru mengenai kartu kredit yang nantinya akan mendorong produsen kartu kredit untuk lebih transparan dalam menjelaskan produknya. Keterbukaan informasi yang dimaksud mengatur mengenai bentuk bunga, pembayaran, dan ketentuan lain yang selama ini jarang dijelaskan penjual.

Rencana pengaturan kembali kartu kredit muncul setelah mencuatnya berbagai kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penagih utang (debt collector). Kasus besar yang banyak menyita perhatian masyarakat adalah meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Okta karena dugaan penganiayaan oleh oknum Citibank.

One Response to "KARTU KREDIT BAGIAN II"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.