KASUS DEBT COLLECTOR CITIBANK | MIXED FRESH INFO

KASUS DEBT COLLECTOR CITIBANK

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 03 April 2011, under , | 0 komentar
Bank Indonesia meminta manajemen Citibank bertanggung jawab atas kasus kematian nasabah kartu kredit setelah bertemu dengan penagih utang (debt collector). Para penagih utang atau debt collector itu bekerja atas nama Citibank sesuai dengan kontrak kerja kedua belah pihak. Apalagi Irzen Octa, nasabah itu, tewas di kantor Citibank.

Juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah mengutip aturan bank sentral yang menyatakan pihak ketiga adalah orang yang bertindak atas nama bank berdasarkan perjanjian dengan bank. Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Citibank, termasuk konsekuensi hukumnya. Untuk itu, BI telah meminta Chief Executive Officer, Direktur Kepatuhan, dan Satuan Kerja Audit Internal Bank Citibank mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketua Persatuan Bank-bank Nasional, Sigit Pramono, mengatakan bahwa pihak ketiga hanya digunakan untuk menagih utang nasabah yang menunggak lebih dari tiga bulan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etika, ia menyarankan bank segera memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Sebagai kontrol, BI akan segera menerbitkan surat peringatan atas kelalaian pengawasan internal yang dilakukan Citibank. Surat peringatan ini merupakan produk pembinaan sekaligus instruksi untuk Citibank agar lebih menjamin keselamatan nasabah.

Seperti diketahui Irzen Octa, meninggal di kantor Citibank cabang Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa pekan lalu. Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu diduga dianiaya lantaran mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun bui, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menyatakan angkat tangan atas kasus yang menimpa anggotanya tersebut. Asosiasi tak dapat mencampuri kebijakan internal anggotanya. Selain itu, Citibank memilih bersikap pasif dalam kasus ini dengan tetap menunggu hasil investigasi kepolisian terhadap agency. Namun pihak Citibank menegaskan, pihaknya tetap bertanggung jawab atas kasus itu.

One Response to "KASUS DEBT COLLECTOR CITIBANK"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.