PAJAK WARTEG | MIXED FRESH INFO

PAJAK WARTEG

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 03 Desember 2010, under , , | 3 komentar
Pemerintah tiap hari membuat kebijakan baru yang seringkali menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat umum. Misalnya saja rencana pembatasan bahan bakar subsidi bagi kendaraan bermotor yang akan diterapkan secara bertahap awal tahun 2011 ini di daerah Jabodetabek. Kendaraan pribadi yang diproduksi diatas tahun 2005 diwajibkan menggunakan bahan bakar non subsidi alias pertamax bukannya premium. Pemerintah boleh saja mengumumkan gerakan subsidi tersebut tapi bagaimana pelaksanaan dilapangan akan jauh lebih susah untuk diterapkan. Apakah hanya kendaraan pribadi saja yang menggunakan pertamax? Bagaimana dengan kendaraan dinas pejabat? Rata-rata kendaraan dinas pejabat menggunakan mobil keluaran terbaru? Apakah tetap akan menggunakan premium?

Sekarang pemerintah kembali mengumumkan akan memberikan pajak sebesar 10 persen kepada pengusaha warung makanan seperti warung tegal atau warung yang memiliki keuntungan sebesar 60 juta setahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tahun depan akan diberlakukan pajak 10 persen untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari termasuk warteg, rumah makan padang, warung bakso, atau warung bubur. Dalam hal ini yang paling merasakan dampak apabila diterapkan Undang-undang tersebut tak lain adalah pelanggan dari warteg itu sendiri. Sebagian besar pelanggan warteg adalah buruh yang berpenghasilan pas pasan. Warteg dipilih karena harganya yang cukup terjangkau. Apalagi warteg transaksinya informal, tidak semua punya pembukuan, catatan transaksi, bon sehingga potensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari oknum petugas pajak sangat besar kemungkinannya.

One Response to "PAJAK WARTEG"

  1. Gaphe Says:

    kesian konsumen sebenernya.. niatan ke warteg nyari yang murah tapi kena pajak jatuhnya jadi mahal

  1. Unknown Says:

    angkat bendera putih deh,,, :P

  1. konsultan pajak Says:

    ujung-ujungnya rakyat lah yang menanggung semuannya..

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.