Kebijakan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190 /PMK. 011/2010 tentang Perubahan Kedua PMK No 181 /PMK. 011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 3 November 2010 .
Kebijakan tarif cukai terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011 ini secara tidak langsung mempertimbangkan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Sebab, pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyederhanaan struktur tarif cukai yang merupakan garis besar tujuan kebijakan sebenarnya termasuk dalam elemen roadmap industri hasil tembakau.
Naiknya tarif cukai pada tahun 2011 didistribusikan secara proporsional ke seluruh jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SKM, ditetapkan tarif cukai sebesar Rp 325 . Nilai tarif cukai yang sama ditetapkan untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SPM.
Sumber : Kompas
mudah2an aja harga rokoknya gak naik lagi...