CUKAI ROKOK NAIK | MIXED FRESH INFO

CUKAI ROKOK NAIK

Posted by Mixed Fresh Info Sabtu, 04 Desember 2010, under , | 1 komentar
Ada yang hobi merokok? Nah buat teman-teman perokok ini ada informasi terbaru tentang kenaikan cukai rokok. Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau serta mencapai penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap dan moderat, Kementerian Keuangan RI menaikkan tarif cukai tahun 2011 yang rata-rata sebesar 5 persen sesuai kisaran inflasi. Kenaikan ini mengacu pada penyederhanaan tarif cukai dan mengurangi disparitas tarif cukai antar jenis hasil tembakau.

Kebijakan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190 /PMK. 011/2010 tentang Perubahan Kedua PMK No 181 /PMK. 011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 3 November 2010 .

Kebijakan tarif cukai terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011 ini secara tidak langsung mempertimbangkan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Sebab, pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyederhanaan struktur tarif cukai yang merupakan garis besar tujuan kebijakan sebenarnya termasuk dalam elemen roadmap industri hasil tembakau.

Naiknya tarif cukai pada tahun 2011 didistribusikan secara proporsional ke seluruh jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SKM, ditetapkan tarif cukai sebesar Rp 325 . Nilai tarif cukai yang sama ditetapkan untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SPM.

Sumber : Kompas

One Response to "CUKAI ROKOK NAIK"

  1. Vivieck Says:

    mudah2an aja harga rokoknya gak naik lagi...

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.