Sepertinya kasus yang melanda tenaga kerja Indonesia tidak pernah habis-habisnya. Baru beberapa waktu lalu seorang TKI bisa bebas dari hukuman pancung dari kerajaan Arab Saudi karena kasus dugaan pembunuhan majikan, kini muncul kasus baru lagi. TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi adalah Imas Nirwati, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Bandung Barat yang bekerja di Kota Jizan, Arab Saudi. Imas saat ini tengah menjalani persidangan karena dituduh telah menggunakan sihir kepada majikannya. Tuduhan ini didasarkan karena majikannya tak mau memulangkan dan membayar gaji Imas selama 10 bulan lebih.
Kontrak Imas sebagai TKI di Arab sebenarnya telah habis sejak beberapa bulan lalu. Imas pun meminta kepada majikannya untuk memulangkannya ke Tanah Air. Imas yang diberangkatkan oleh PJTKI Al Hijaj saat ini masih mendekam di penjara. Ironisnya, Imas menghadapi Pengadilan Arab Saudi tanpa didampingi pengacara. Padahal TKI seperti Imas ini memberikan devisa yang cukup besar bagi bangsa tapi ketika ada kasus seperti ini pemerintah tidak bisa membantu dengan menyediakan pengacara untuk membantu warganya. Apakah pemerintah merasa kapok membebaskan warganya karena kasus Darsem yang menghamburkan uang sumbangan untuk kepentingan pribadi?
One Response to "TKI TERANCAM HUKUMAN PANCUNG"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.