Referendum Sudan Selatan berhasil membawa Sudan Selatan menjadi negara ke-54 di benua hitam Afrika. Referendum ini dimenangkan secara mutlak oleh pro pemisahan Sudan Selatan dari Sudan dengan perolehan suara mencapai 98,81 persen. Referendum ini merupakan implementasi dari Perjanjian Damai yang dikenal dengan Comprehensive Peace Agreement atau Naivasha Agreement, yang ditandatangani oleh Pemerintah Sudan dan kelompok pemberontak Sudan Selatan (SPLM) pada 9 Januari 2006.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan pengakuannya terhadap kemerdekaan Republik Sudan Selatan berdasarkan tiga alasan diantaranya :
- Selain Indonesia, tidak kurang dari 17 kepala negara, lebih dari 30 pejabat setingkat menteri, dan puluhan Dubes asing yang terakreditasi di Sudan, serta pimpinan sejumlah organisasi internasional dan regional termasuk PBB, Uni Eropa, Liga Arab dan Uni Afrika, hadir dalam proklamasi tersebut.
- Sekretatis Jenderal PBB, Ban Ki-moon dan Presiden Majelis Umum PBB dalam sambutannya terkait proklamasi itu menyatakan bahwa dalam waktu dekat, negara itu akan langsung diterima menjadi Negara anggota PBB yang ke 194.
- Sudan Utara sendiri telah mengakui kemerdekaan bekas wilayahnya tersebut dengan kehadiran Presiden Sudan Omer Hassan Ahmed El-Bashir dan sejumlah menteri dari Sudan Utara pada acara dimaksud.
hm, pasti kabar bagus buat yang mengincar posisi dubes di sana