Latest News
Tampilkan postingan dengan label persyaratan berdirinya organisasi masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persyaratan berdirinya organisasi masyarakat. Tampilkan semua postingan

PERLUKAN ORMAS DIBUBARKAN ?

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 16 September 2010, under , , , | 5 komentar
Semakin banyaknya organisasi masyarakat yang didirikan di Indonesia perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah agar tindakan kekerasan yang mengatasnamakan ketertiban bermasyarakat tidak terulang lagi. Seperti yang dilakukan oleh salah satu ormas yang ada di di Indonesia yang melakukan kasus penusukan dan pemukulan dua pemuka gereja HKBP Ciketing, Bekasi beberapa hari yang lalu. Bukan kali ini saja ormas-ormas membuat ulah, jadi ingat tawuran antar ormas gara-gara memperebutkan lahan parkir atau menjadi "satuan pengamanan khusus" untuk melakukan penjagaan terhadap suatu tanah atau bangunan yang menjadi sengketa. Padahal ormas itu didirikan sebagai tempat untuk masyarakat belajar berorganisasi bukannya sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang gemar melakukan kekerasan.

Sekarang saatnya anggota dewan terhormat yang duduk di gedung Senayan berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Misal dengan cara membuat dan mengesahkan atau merevisi Undang-Undang secepat-cepatnya yang khusus mengatur tentang persyaratan berdirinya organisasi masyarakat dan hukuman yang harus diterima oleh suatu ormas jika melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukannya beramai-ramai melakukan studi banding ke luar negeri dengan menghabiskan uang rakyat. Padahal di beberapa daerah masyarakat menjerit karena harga bahan kebutuhan pokok naik dan langka. Jika suatu ormas melakukan pelanggaran yang telah terbukti secara sah melalui pengadilan sebaiknya ormas itu dibubarkan dan dinyatakan terlarang agar tidak mengganggu ketentraman orang lain.