TKI BEBAS HUKUMAN PANCUNG | MIXED FRESH INFO

TKI BEBAS HUKUMAN PANCUNG

Posted by Mixed Fresh Info Rabu, 13 Juli 2011, under , | 0 komentar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik kepulangan Darsem, tenaga kerja wanita asal Indonesa yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kepulangan Darsem ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Menakertrans mengatakan selama ini pemerintah telah berupaya keras dengan berbagai cara dalam menyelamatkan para TKI yang saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara penempatan.

Sedangkan untuk WNI/TKI yang terlibat kriminalitas dan jual-beli narkoba, pemerintah akan tetap berusaha, namun belum mempunyai bayangan untuk membantu menyediakan uang tebusan jika diminta untuk membebaskannya. Sementara itu. untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor "domestic workers", Kemenakertrans melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.

Kemenakertrans pun melakukan semua upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI, TKIPurna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri.

Program Pemberdayaan masyarakat di 38 kantong TKI dilakukan melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan pada potensi daerah asal TKI, yaitu, Wira Usaha Baru, Teknologi Tepat Guna, Padat Karya Produktif, Desa Produktif, Mobil Terampil, Rumah Terampil, Program "Link and Match" dengan Kemendiknas, peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI dan pelayanan remitansi.

Darsem, adalah TKI asal Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan terjadi karena Darsem membela diri saat akan diperkosa. Namun, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati kepada Darsem pada 6 Mei 2009. Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem, tetapi meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Pemerintah Indonesia sudah membayar uang diyat itu sehingga Darsem bisa bebas dari hukuman publik (penjara) setelah diupayakan pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi. Jadi, saat ini Darsem telah resmi bebas.
Pembayaran diyat untuk Darsem dilakukan dengan anggaran pos perlindungan WNI/TKI Kemenlu pada 21 Juni 2011 dan lebih dulu ditransfer ke rekening Kedutaan Besar RI di Riyadh. Dana tersebut kemudian disampaikan oleh KBRI ke ahli waris korban dalam bentuk cek melalui pengadilan di Riyadh pada 25 Juni 2011, yang disaksikan Lajnatul Ishlah wal-`Afwu (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf).

One Response to "TKI BEBAS HUKUMAN PANCUNG"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.