BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL | MIXED FRESH INFO

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Posted by Mixed Fresh Info Sabtu, 02 Juli 2011, under , | 0 komentar
Saat ini, di negara kita ada empat badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengurusi asuransi bagi tenaga kerja baik itu karyawan swasta, pegawai negeri sipil, pensiunan TNI/Polri/PNS ataupun veteran perang. Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut antara lain :
  • PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero)
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau yang lebih dikenal dengan nama PT Jamsostek (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negera yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Perlindungan yang diberikan oleh PT Jamostek untuk tenaga kerja diantaranya kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, cacat, tunjangan hari tua, dan meninggal dunia.
  • PT Taspen (Persero)
PT Taspen (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS.
  • PT Asabri (Persero)
PT Asabri merupakan sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, anggota Polri, PNS Dephan dan Polri.
  • PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan nama PT Askes Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang diberikan tugas khusus untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun pegawai negeri sipil dan TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarga dan badan usaha lainnya.

Kini pemerintah berencana untuk melebur keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut menjadi satu. Wacana peleburan BPJS ini terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri).

One Response to "BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.