Selain mempatenkan berlian asal Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga akan segera mempatenkan batik khas suku Sasak, Samawa dan Mbojo, yang biasa disingkat SaSaMbo, agar tidak diakui pihak lain. Saat ini seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB wajib menggunakan batik SaSaMbo produksi lokal.

Pemerintah Nusa Tenggara Barat sudah mendapat banyak masukan untuk mendaftarkan hak paten batik SaSaMbo di Kementerian Hukum dan HAM salah satunya harus mencari satu desain pakem yang merupakan identitas dari SaSaMbo. Untuk memutuskan motif dan desain pakem yang akan didaftarkan hak patennya tidak gampang karena apa yang tergambar dalam motif dan desain tersebut merupakan representasi dari tiga etnis yang ada di NTB yaitu Sasak (nama suku di Pulau Lombok) dan Samawa serta Mbojo (nama suku di Pulau Sumbawa).

Oleh sebab itu, upaya mempatenkan batik SaSaMbo membutuhkan waktu relatif lama karena harus mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat, seniman, budayawan untuk dimintai pendapatnya soal motif dan desain yang benar-benar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat NTB.

Sumber : antara