TANGERANG SELATAN BERLAKUKAN PEMBATASAN TRUK MASUK TOL | MIXED FRESH INFO

TANGERANG SELATAN BERLAKUKAN PEMBATASAN TRUK MASUK TOL

Posted by Mixed Fresh Info Rabu, 25 Mei 2011, under | 0 komentar
Pembatasan truk akan diperluas hingga wilayah Tangerang Selatan. Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan uji coba di Jalan Raya Serpong selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Mei 2011. Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengatakan, dari hasil rapat koordinasi, kebijakan larangan kendaraan bermuatan besar disepakati adanya perluasan pembatasan kendaraan berat di Jalan Raya Serpong.

Pembatasan ini efek dari bertambahnya kemacetan di wilayah Serpong akibat limpahan truk yang dilarang masuk Tol Dalam Kota pada siang hari. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI menyambut positif permintaan perluasan pembatasan truk. Seluruh kendaraan berat hanya dapat mengakses Jalan Raya Serpong pada malam hari. Terkait kebijakan pembatasan ini, ada dua jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan berat pada siang hari:
  • Pertama, truk yang akan menuju Cikampek dialihkan ke utara menuju Kamal.
  • Kedua, truk dari arah Cikampek terpecah ke dua arah di Cikunir. Kendaraan menuju Merak boleh masuk Cawang, sedangkan yang menuju Tanjung Priok dialihkan melalui Cilincing. Jalur Cikunir sudah dibuka sejak empat hari lalu karena banyak kendaraan berat yang melalui jalur itu.
Kegiatan pembatasan truk memasuki jalan tol dimulai ketika Jakarta menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara ASEAN sehingga untuk mengurangi kemacetan yang terjadi, pemerintah membatasi masuknya truk dan angkutan berat lainnya ke dalam tol. Adapun dasar hukumnya dalam mengeluarkan kebijakan tersebut antara lain :
  1. Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 162 yang berbunyi kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib beroperasi pada waktu yang tak mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
  2. Keputusan Dirjen Perhubungan Darat AJ nomor 306/1/5 Tahun 1992 khususnya Pasal 17 tentang Lalu Lintas Angkutan Peti Kemas di Jalan.
  3. Aturan lalu lintas tentang kecepatan lalu lintas minimal 60 kilometer per jam saat melaju di jalan tol. Pasalnya, pantauan di lapangan mayoritas kendaraan berat melaju di bawah batas aturan. Dengan fakta itu Dishub berhak menindak kendaraan tersebut, karena membuat kemacetan di jalan tol.

One Response to "TANGERANG SELATAN BERLAKUKAN PEMBATASAN TRUK MASUK TOL"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.