SANKSI BANK MEGA | MIXED FRESH INFO

SANKSI BANK MEGA

Posted by Mixed Fresh Info Selasa, 24 Mei 2011, under , | 0 komentar
Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Bank Mega Tbk terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan dana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Bank sentral memberikan dua sanksi yaitu melarang Bank Mega membuka jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun. Sanksi itu berlaku sejak 24 Mei 2011. Sanksi kedua yaitu, menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.

Tak hanya sanksi di atas, BI juga melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Otoritas perbankan juga memerintahkan Bank Mega beberapa hal diantaranya :
  • Pertama, mereview seluruh kebijakan dan prosedur. Khususnya aktivitas pendanaan termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
  • Kedua, memperbaiki fungsi internal kontrol dan risk management. Termasuk diantaranya adalah: kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
  • Ketiga, memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
  • Keempat, Bank Mega dipertintahkan segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak. Langkah-langkah yang ditempuh BI itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan.

One Response to "SANKSI BANK MEGA"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.