PEMBATASAN KEPEMILIKAN BANK | MIXED FRESH INFO

PEMBATASAN KEPEMILIKAN BANK

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 29 Mei 2011, under , | 1 komentar
Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan bank dalam hal ini persentase kepemilikan bukannya kepemilikan asing di perbankan karena aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menjadi sumber kegagalan bank. Berdasarkan statistik kegagalan sebuah bank bukan karena kompetisi melainkan karena diambil oleh pemiliknya alias dirampok sendiri oleh pemiliknya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 memperbolehkan seseorang atau lembaga baik warga negara Indonesia ataupun asing memiliki satu bank hingga 99 persen. Aturan itu, lanjutnya, memungkinkan bank didominasi satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.

Jika aturan tersebut diubah sehingga bank dilarang dimiliki sedikit pemilik, bank itu akan diawasi oleh banyak pemilik dan bisa menentukan tata kelola yang lebih baik. Jadi, secara governance akan lebih banyak struktur kepemilikan ke depan, termasuk untuk go publik di pasar modal. Dengan pengelolaan yang lebih berimbang, bank memiliki banyak pengawas selain BI, apalagi jika bank tersebut terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa.

One Response to "PEMBATASAN KEPEMILIKAN BANK"

  1. Maruli Sitompul, SH
    Says:

    Setuju.... apabila dilakukan dengan filosofi pemikiran dalam pembatasan pemilikan Bank tersebut, namun selanjutnya agar menjadi pertimbangan dan perhatian mengenai teknisnya bagaimana....

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.