PEJABAT KEMENAKERTRANS DITAHAN KPK | MIXED FRESH INFO

PEJABAT KEMENAKERTRANS DITAHAN KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, Jum'at, 27 Mei 2011. Timas adalah tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Timas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS.

Ia juga disangka menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui tersangka proyek tersebut tidak pernah terlaksana. Atas perbuatannya, Timas diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar.

Timas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

One Response to "PEJABAT KEMENAKERTRANS DITAHAN KPK"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.