Upaya awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Gubernur Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, adalah memanggilnya melalui keluarganya. Jika tak dapat dihadirkan, KPK akan mengambil upaya lain.
Langkah berikutnya jika pemanggilan itu tak direspon, KPK akan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, interpol, dan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura ataupun Thailand. Jika masih tak berhasil juga, Komisi berencana mencabut paspor Nunun. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara pemberian cek pelawat kepada sejumlah politikus yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, baru Senin lalu KPK mengumumkan status hukum teman sosialita Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada Juli 2004, itu.
Nunun diduga menebar ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar beberapa jam setelah Miranda terpilih. Sejumlah saksi dan terdakwa kasus ini mengungkapkan cek pelawat mengucur dari kantor perusahaan Nunun, PT Wahana Eka Sembada, di Jalan Riau, Jakarta Pusat. Cek dibagikan Arie Malangjudo, Direktur PT Wahana, kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Ihwal lambannya KPK mengumumkan status tersangka Nunun, Johan berdalih, hal itu merupakan pertimbangan strategi penyidikan.
One Response to "LANGKAH KPK MENYERET TERSANGKA KASUS SUAP GUBERNUR DEPUTI SENIOR BANK INDONESIA"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.