RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) | MIXED FRESH INFO

RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP)

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 03 April 2011, under , | 0 komentar
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digagas sejak 2009 segera diselesaikan. Presiden diminta mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar proses legislasi terhadap RUU tersebut dapat dimulai. Menurut Kepala Litbang Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Restaria Hutabarat, pembahasan RUU KUHAP tersebut mandek karena mendapat perlawanan dari penegak hukum, khususnya kepolisian karena disinyalir penolakan dari Polri ini akibat adanya pengaturan tentang Hakim Komisaris dalam draft Undang-undangnya.

Menurutnya, Polri selalu mengemukakan penolakan atas konsep hakim komisaris. Konsep hakim komisaris merupakan salah satu konsep yang ditawarkan dalam perbaikan Undang-undang KUHAP. Hakim komisaris merupakan lembaga di luar Polri yang memiliki fungsi pengawasan hukum acara dalam proses penyidikan dan penuntutan. Diharapkan konsep hakim komisaris dapat meminimalisir penyiksaan oleh penyidik, memperbaiki manajemen berperkara, dan mengakomodasi hak-hak korban.

Terkait perkembangan RUU KUHAP, drat RUU tersebut masih dalam pembahasan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Draf RUU yang disusun Prof Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, dan kawan-kawan itu ditarik kembali Kemenhukham setelah masuk Sekretaris Negara pada Januari 2011. Penarikan tersebut, katanya, karena Polri belum menyepakati konsep hakim komisaris.

Adapun sejumlah LSM yang mendesak penyelesaian RUU KUHAP tersebut adalah LBH Jakarta, LeIP, PBHI, LBH Masyarakat, PSHK, MaPPI FH UI, LBH Mawar Saron, LBH APIK, CDS, ELSAM, YLBHI, PBH Peradi, dan ILRC.

One Response to "RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP)"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.