BENARKAH ADA INTERVENSI PEMERINTAH TERHADAP PSSI ? | MIXED FRESH INFO

BENARKAH ADA INTERVENSI PEMERINTAH TERHADAP PSSI ?

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 24 Februari 2011, under , , | 0 komentar
"Kegagalan PSSI saat ini bukan karena Nurdin Halid sendiri tapi PSSI," ujar Anggota Dewan Pakar PSSI 2003-1007 Muchlis Hasyim dalam dialog di salah satu stasiun televisi swasta bertajuk "PSSI dan Intervensi Pemerintah" tadi petang. Hal ini terkait dengan polemik dicalonkannya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI untuk yang ketiga kalinya jika terpilih karena dianggap gagal membawa PSSI.

Menurut Muchlis, jika Nurdin terpilih lagi dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Bali 26 Maret nanti, publik perlu menanyakan target prestasi apa yang akan dicapai PSSI periode 2011-2015 di bawah kepemimpinannya. Dan, jika Nurdin gagal mencapai target itu, dia tidak boleh lagi mencalonkan diri untuk keempat kalinya. Ditambahkan oleh Muchlis, jangan sampai ada intervensi politik dalam komite pemilihan Ketua PSSI. Tidak bisa pemerintah menekan kepada Komite pemilihan dan komite banding.

Hal ini disebabkan pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang didampingi oleh Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo dalam konferensi pers di Media Centre gedung Kemenpora yang menyebutkan Pemerintah akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini sanksi administratif jika PSSI tidak melakukan reformasi di tubuh PSSI.

Pernyataaan Andi didasari atas Pasal 118 dan 121 Peraturan Pemerintah No 16/2007 yang mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Pemerintah berhak melakukan pengawasan meliputi pengendalian internal yang dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, serta personel perencanaan dari penyelenggara kegiatan keolahragaan. Dengan alasan efektivitas pengawasan, Pemerintah dalam hal ini Menteri dapat menjatuhkan sanksi adminsitratif kepada setiap orang ataupun organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran.

Dalam pasal selanjutnya (Pasal 122), Menpora menjelaskan bahwa bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau pemberhentian, penghentian penyaluran dana bantuan hingga tidak diakuinya kegiatan keolahragaan yang bersangkutan.

Andi menegaskan ketentuan ini berlaku selama ada huruf i dalam PSSI yang melambangkan Indonesia, sudah sepatutnya induk organisasi sepakbola Indonesia itu patuh dan tunduk dengan aturan yang berlaku di negara ini.

One Response to "BENARKAH ADA INTERVENSI PEMERINTAH TERHADAP PSSI ?"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.