LAYANAN TELEPON PENGADUAN BANK INDONESIA | MIXED FRESH INFO

LAYANAN TELEPON PENGADUAN BANK INDONESIA

Posted by Mixed Fresh Info Rabu, 26 Januari 2011, under , | 5 komentar
Bank Indonesia menyediakan layanan telepon pengaduan (hotline) untuk menerima dan melayani keluhan masyarakat atas banyaknya SMS dan telepon penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Pontianak mengatakan BI menyediakan nomor 085888509797, untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu SMS penawaran KTA. Menurut Kabiro Humas BI, nomor tersebut adalah koordinasi Humas dan Direktorat Investigasi Mediasi Perbankan Bank Indonesia,

Dikatakannya, masyarakat yang merasa terganggu tinggal memforward SMS gangguan tersebut ke nomor hotline tersebut. Perbankan belakangan banyak menggunakan jasa telepon marketing untuk menawarkan produk-produk mereka ke masyarakat. Gencarnya penawaran melalui SMS dan telepon itu dianggap masyarakat sudah mengganggu kehidupan mereka. Mungkin inilah saatnya bagi pihak perbankan agar tidak dengan mudahnya menggunakan identitas pribadi nasabah untuk menawarkan produk kartu kreditnya. Semoga Bank Indonesia dalam hal ini bisa lebih bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bank-bank dengan memberikan sanksi bukannya hanya membuat nomor telepon pengaduan tanpa adanya tindak lanjutnya.

One Response to "LAYANAN TELEPON PENGADUAN BANK INDONESIA"

  1. Anonim
    Says:

    Kepada YTH. Bank Indonesia
    di Tempat.

    Dengan Hormat,

    Kami dari Jayapura mohon bantuannya, tentang ketidakadilan PT. BPR Irian Sentosa Jayapura terhadap para karyawannya mengenai penggajian, hak karyawan, dan sistem ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan kaidah sesuai UU No 13 Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan. Mohon ini dijadikan masukan untuk BI karena kami takut kalau melaporkan hal ini di jayapura. sebagai contoh: pelanggaran hak karyawan seharusnya pengangkatan karyawan tetap sekurang-kurangnya 6 bulan tetapi ada yang diperpanjang sampai melebihi aturan, tetang keberadaan kantor BPR Irian sentosa di Sorong menyalahi aturan BI tanpa ijin yang jelas, mohon bantuannya karena hak karyawan diabaikan dan cenderung dijadikan tumbal kesalahan bagi pihak perusahaan yang tidak mau transparan terhadap pemerintah daerah tetang pembayaran pajak di kantor sorong. atas bantuannya walaupun kami tuliskan ini tidak sesuai dengan rubrik ini kami ucapkan trima kasih. Tuhan memberkati.

    Kami Atas nama Karyawan PT BPR Irian Sentosa yang tidak bisa berbuat apa2,mohon dukungannya.

  1. Dago's fried chicken Says:

    Kepada YTH. Bank Indonesia
    di Tempat.

    Dengan Hormat,
    assalamualaikum,saya mempuyai pinjaman disalah satu bank swasta dibandung saya sudah berjalan 8x angsuran,tapi ada masalah diusaha saya,usaha saya sedang megalami penurunan omsaet,jadi saya bener-benar merasa berat sekali untuk stor ansuran itu,sudah 2bln saya bisa stor hanya 70%dr cicilan itu,tapi bisa tidak kalau saya minta peringanan angsuran atau meminta perpanjangan waktu atau juga penjadwalan ulang pinjaman,
    saya juga sudah pernah mengajukan keluhan saya ke pihak bank tersebut,tapi jawabnya belum bisa krna bank itu masih baru jadi belum ada kebijakan untuk itu,tapi pihak bank hanya kasih solusi suruh jual rumah yang saya jaminkan itu,solusi itu benar-benar buat saya kaget juga keberatan,,padahal bukan karena saya mau mengebaikan kewajiban saya,tapi saya masih tetap bertaggungjawab juga berusaha,tapi karena usaha saya yang sedang mengalami penurunan,juga saya tidak ada penghasilan lain selain usaha itu,maka dari itu saya tidak bisa setor full,,jadi yang saya mau tanyakan apa betul kalau bank baru belum ada kebijakan untuk nasabah seperti saya dan apa benar bank memberi solusi itu walapun nasabah itu masih kooperatif,karena saya tidak bisa terima solusi yang dikeluarkan oleh pihak bank itu,dan solusi terbaiknya harus seprti apa selain harus jual anggunan,mohon bantuanya karena kondisi tertekan,,

  1. 4LLUNEED Shopping Online Says:

    Kepada yth
    Bank Indonesia

    saya ingin mengadukan Bank Pundi yang melaporkan Black List Ke BI yang bukan debiturnya. saya adalah nasabah PT.Patra Multifinance yang tertipu , selama ini saya tidak Tahu kalu BPKB saya di "sekolahkan" lagi Bank Pundi. Ketika saya sudah memenuhi kewajiban saya Ke patra multifinance , hanya di janjikan saja masalah pengembalian BPKB. kemudian PT.Patra multifinance menghilang tanpa diketahui harus kemana saya mengambil BPKB saya. setelah 1 tahun kemudian saya mengajukan KPR di salah sat bank dan di tolak karna saya masuk daftar Blacklist BI. setelah saya telusuri ternyata yang Melaporkan adalah Bank Pundi Indonesia. kemudian saya mendatangi Bank Pundi di fatmawati no.12 dengan membawa data2 pendukung. namun hasilnya sangat mengecewakann saya di haruskan membayar yang seharusnya Kewajiban PT.Patra Multifinance baru bank Pundi akan melepaskan status Blacklist BI dan mengembalikan BPKB saya. sebagai informasi , saya adalah karyawan salah satu bank Swasta terbesar Nsional, yang sangat mengetahui masalah Perbankan.
    dari penyampaian Bank Pundi jelas sangat merugikan saya secara material dan imaterial.

  1. Unknown Says:

    kpd yth
    Pemimpin Bank Indonesia

    Saya dari Solo/Surakarta mohon bantuannya, tentang ketidakadilan Dirut PT. BPR Central International Surakarta terhadap para karyawannya mengenai penggajian, hak karyawan, kesejahteraan, dan sistem ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan kaidah sesuai UU No 13 Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan, selain itu menurut para karyawan Dirut hanya memperkaya diri sendiri dg segala cara yg dilakukannya, BPR juga tidak mempuanyai struktur organisasi atau Peraturan Perusahaan yg dijalankan, kalau ada itu hanya sekedar formalitas. Bagaimana seorang Dirut yg tidak memiliki jiwa kepemimpinan dan tidak menguasai tentang perbankan serta cenderung menyengsarakan karyawan bisa lolos dari Fit & Proper Test dari BI? Saya kira BI Solo sudah paham tentang keadaan di BPR tsb. tetapi mengapa sampai detik ini masih dibiarkan? kasihan para karyawan yg hanya bisa meratapi nasib tanpa ada kejelasan tentang masa depannya. sebagai contoh karyawan senior sampai sekarang tidak memiliki apa2 jangankan rumah motor saja tdk punya, Mohon ini dijadikan masukan untuk BI. sebenarnya kami akan melapor langsung, tetapi apakah BI bisa benar benar membantu?? jangan jangan malah kami sebagai karyawan yang mendapat celaka.
    Intinya peraturan serta management BPR Central International tidak layak disebut Bank. jika BI perduli tentang nasib kami sebagai karyawan yang selalu dirugikan oleh Dirut, kami mohon bantuannya, kami juga siap apabila dimintai keterangannya.
    Demikian atas perhatianya kepada kami yang selalu tersakiti kami menghaturkan terima kasih.

  1. Anonim
    Says:

    Saya ingin mengadukan Bank BRI , masa dalam pelunasan kretap nasabah harus melunasi bunga pinjaman hingga 80% , mohon kepada Bank Indonesia agar kebijakan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia di tinjau kembali mengingat Bank Indonesia adalah Bank Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Terimakasih

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.