Pemerintah dalam rapat koordinasi mengkaji membebaskan 30 pos bea masuk produk pangan sebagai upaya stabilisasi harga pangan yang terus melambung. Kebijakan tersebut dibuat sebagai perlindungan pangan nasional. Namun pemerintah juga menjamin kebijakan ini tetap memperhatikan industri dalam negeri. Rapat koordinasi ini juga membahas draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengantisipasi perubahan iklim yang estrim. Dalam Perpres itu terkandung ketentuan mengenai respons cepat pemerintah atau kementerian dalam mengantisipasi perubahan iklim yang berdampak pada bahan pangan. Draf aturan lain yang disiapkan pemerintah adalah Perpres mengenai pengadaan pupuk dan Perpres bantuan langsung benih unggul. Terakhir, menteri bidang ekonomi sepakat untuk melakukan perpaduan seluruh program stabilisasi pangan dan perlindungan sosial.
Pemerintah memastikan bahwa pembebasan bea masuk itu merupakan kebijakan jangka pendek. Sedangkan menurut Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso dikatakan Indonesia tak lagi harus mengimpor beras di tahun-tahun mendatang dengan cara sebagai berikut :
- Meningkatkan hasil produksi pertanian minimal 5 persen. Peningkatan produksi minimal 5 persen harus dilakukan didasarkan oleh beberapa alasan. Antara lain naiknya jumlah penduduk Indonesia 1,5 persen, dan membengkaknya konsumsi beras setiap tahun. Alasan terakhir peningkatan produksi itu, untuk cadangan nasional, karena semakin banyak cadangan beras dalam negeri maka harga akan semakin stabil.
- Penerapan diversifikasi pangan dengan tujuan selain mengurangi konsumsi beras juga untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.
salam sahabat
ehm kok efeknya sangat signifkan dengan perkemnabnagn pertanian ini jadinya terima kasih infonya