Kepolisian Republik Indonesia menjerat mantan atasan Gayus Halomoan P Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.
Bambang Heru adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus dulu bertugas. Bambang tersangkut kasus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Ia disangkakan turut bertanggungjawab dalam kasus yang dinilai merugikan negara sejumlah Rp 570 juta ini. Sebelumnya, Gayus sendiri telah dijerat dalam perkara ini. Gayus dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penelaah keberatan pajak. Kelalaian ini, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah merugikan negara Rp 570 juta. Ia pun divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini dan sejumlah kasus penyuapan terhadap aparat hukum.
Bambang Heru sendiri dianggap ikut bertanggungjawab dalam terkabulnya keberatan pembayaran pajak ini. Ia disangkakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara. Ia diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Gayus sendiri menyangkal tudingan ini. Dalam pleidoinya, Gayus mengatakan bahwa kasus PT SAT ini awalnya merupakan skenario tim independen Polri. Ia mengatakan, menyetujui permainan tim independen karena dijanjikan tak akan dijerat dalam kasus ini. Tim independen saat itu berjanji kepada Gayus akan menjerat Bambang Heru.
ATASAN GAYUS DIJERAT UNDANG-UNDANG TIPIKOR
Posted by Mixed Fresh Info
Jumat, 28 Januari 2011, under
News,
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
|
0
komentar
One Response to "ATASAN GAYUS DIJERAT UNDANG-UNDANG TIPIKOR"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.