DRAF RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam tidak akan sekadar menjadi simbol bagi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) posisi RUUK DIY. Dalam draf tersebut, Sultan Hamengku Buwono ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama. Adapun untuk menjalankan pemerintahan, gubernur DIY dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Sebelumnya, Mendagri menjelaskan ada kekhususan apabila Sultan mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY, maka berlaku ketentuan khusus, yakni dapat otomatis maju tanpa perlu diajukan oleh partai politik dan tidak memerlukan persyaratan 15 persen suara.
Soal kewenangan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Gamawan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut di antaranya hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, serta menentukan peraturan daerah istimewa (perdais). Apabila Sultan tidak setuju dengan rancangan perdais yang telah disusun, maka hal itu dapat dikembalikan ke DPRD.
One Response to "DRAF RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA"
-
ReBorn
Says:
buang-buang uang pilkada aja. padahal udah jelas sultan jadi gubernur.
-
Gaphe
Says:
enggak ngerti deh kenapa pemerintah pusat ngurusin banget masalah ini, padahal kan orang jogjanya sendiri adem ayem aja.. dari jaman merdeka kenapa baru sekarang diutik-utik masalah keistimewaannya :(
-
Ferdinand
Says:
Malem Sob... wah maaf baru bisa berkunjung, aku baru blogging lagi hhe....
Tentang RUU tentang Yogya ini, aku sebenernya ampe sekarang heran, knp masalah kaya gini masih aja diributin kaya gak ada yg lain aja, lagipula biarpun ada pemilihan aku yakin yg dipilih tetep sultan sama orang Yogya.... lha wong wes tentrem koQ diusik2 toh???
Semangat n sukses slalu Sob.. :p
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.
kalo soal gubernur c saya nggak ambil pusing...
asalkan jangan sampe ini jadi pengalihan kasus gayus aja...hehe