PLAFOND MAKSIMAL GADAI EMAS BANK SYARIAH | MIXED FRESH INFO

PLAFOND MAKSIMAL GADAI EMAS BANK SYARIAH

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 17 Februari 2012, under | 0 komentar
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, mengatakan, bank sentral akan segera mengeluarkan surat edaran gadai emas dengan limit transaksi atau plafon Rp250 juta. Bank syariah hanya boleh memberikan plafon maksimal Rp250 juta dari sebelumnya Rp100 juta. Seperti diketahui, BI akan menerbitkan surat edaran terkait gadai emas yang dilakukan bank syariah. Surat edaran itu salah satunya membahas mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV).

Loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari 80 persen dari plafon yang ditentukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya spekulasi dalam produk gadai emas. Sementara itu, terkait besaran plafon, beberapa bank memberikan usulan berbeda. BRI Syariah mengusulkan limit transaksi gadai emas sebesar Rp 500 juta. Namun, pada saat itu, Bank Indonesia masih menginginkan limit transaksi hanya sekitar Rp100 juta.

Nah kalau sudah begini, bisa-bisa semua nasabah yang beberapa waktu pindah ke Pegadaian karena keadaan terpaksa bakal kembali melakukan transaksi gadai ke Bank Syariah karena alasan suku bunga gadainya yang lebih rendah dibandingkan dengan Pegadaian. Sebagai contohnya nasabah yang bergadai di Pegadaian dengan menggunakan uang pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- akan dikenakan sewa modal atau dengan kata lain "bunga" sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Sedangkan nasabah yang bergadai dengan jumlah yang sama di Bank Syariah hanya membayar jasa ijaroh (titipan) sebesar Rp 500.000,- per bulan. Jadinya nasabah yang berbisnis pastinya akan memilih jasa gadai bank syariah karena lebih murah bunganya. Untuk lebih tepatnya, kita tinggal menunggu saja siapa yang bakal bertahan, Pegadaian atau bank syariah???

One Response to "PLAFOND MAKSIMAL GADAI EMAS BANK SYARIAH"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.