RENCANA KENAIKAN CUKAI ROKOK | MIXED FRESH INFO

RENCANA KENAIKAN CUKAI ROKOK

Posted by Mixed Fresh Info Senin, 12 September 2011, under , | 0 komentar
Pemerintah berencana kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada 2012 sebesar 12,2 persen. Pada 2010 lalu pemerintah telah menaikkan sekitar 6 persen cukai rokok. Selain itu pemerintah juga akan menyederhanakan strata harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 layer tarif menjadi 12 layer.

Dengan kenaikan sekitar 12,2 persen, penerimaan cukai bisa mencapai 72,44 triliun. Kenaikan ini juga untuk menurunkan produksi rokok menjadi 268,4 miliar batang per tahun. Tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap, yang seharusnya baru pada 2013 menjadi 13 strata tarif. Nilai cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek mesin (SKM) pada 2012 bisa mencapai Rp 48,67 triliun. Dengan batas produksi sebesar 155,5 miliar batang per tahun, di mana tarif rata-rata cukainya sekitar Rp 313 per batang. Sementara untuk sigaret putih mesin (SPM) penerimaan cukainya sebesar Rp 4,56 triliun dengan batasan produksinya ditetapkan sekitar 16,5 miliar batang per tahun, di mana tarif rata-rata cukainya sekitar Rp 277 per batang.

Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT), pemerintah menargetkan sekitar 15,8 triliun. Dengan produksi sekitar 96,4 miliar batang per tahun dengan tarif rata-rata cukainya Rp164 per batang. Sedangkan untuk produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300 juta batang per tahun.

One Response to "RENCANA KENAIKAN CUKAI ROKOK"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.