Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara menetapkan pasangan Rusli Sibua-Weni Paraisu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara. Penetapan pasangan Rusli-Weni berdasarkan surat keputusan KPU Pusat yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap KPU Pusat juga karena KPUD Morotai dinilai tidak mampu melaksanakan tugas karena menolak melaksanakan putusan MK.
KPUD Maluku Utara sudah menyerahkan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Rusli-Weni kepada DPRD Morotai untuk ditindaklanjuti dengan proses pengesahan dan pelantikannya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Maluku Utara terpaksa mengambil alih pleno penetapan bupati dan wakil bupati Morotai dari tangan KPUD Kabupaten Morotai. Hal itu dilakukan karena KPUD Morotai menolak melakukan pleno penetapan pasangan Rusli-Weni meski kemenangan pasangan tersebut sudah diperkuat keputusan MK. Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD Kabupaten Morotai menetapkan pasangan Rusli Sibua-Weni Paraisu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai.
Dalam keputusan pleno tentang hasil pilkada, KPUD Morotai menetapkan pasangan Arsyad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang Pilkada Morotai. Padahal hasil pleno di tingkat PPK di lima kecamatan memenangkan pasangan Rusli-Weni.
One Response to "HASIL PILKADA KABUPATEN MOROTAI MALUKU UTARA"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.