OPERASI PATUH JAYA 2011 | MIXED FRESH INFO

OPERASI PATUH JAYA 2011

Posted by Mixed Fresh Info Rabu, 20 Juli 2011, under , | 0 komentar
Penggunaan atribut dengan lambang suatu institusi seperti pemerintah daerah atau dewan seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Biasanya kendaraan bermotor khususnya mobil memasang lambang institusi di plat nomor kendaraannya sebagai tanda bahwa yang punya kendaraan tersebut adalah pejabat atau orang yang berkuasa di suatu daerah. Dengan adanya lambang institusi ini biasanya akan bebas dari razia aparat kepolisian. Namun kini Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mulai memberi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang kedapatan memasang lambang institusi di plat nomor kendaraannya.

Jika pemilik kendaraan tetap memasang lambang institusi tertentu di plat nomor kendaraannya akan dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu. Selain menilang pemakai plat nomor berlambang institusi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menertibkan para pemakai sirine dan rotator yang tidak sesuai kegunaan. Semoga saja dalam pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya ketakutan untuk melakukan penilangan.

One Response to "OPERASI PATUH JAYA 2011"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.