Latest News
Tampilkan postingan dengan label syarat pengajuan kartu kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat pengajuan kartu kredit. Tampilkan semua postingan

PERATURAN BANK INDONESIA BERKAITAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN KARTU KREDIT

Posted by Mixed Fresh Info Senin, 06 Februari 2012, under , , | 0 komentar
Bank Indonesia berencana untuk membuat badan konseling bagi pengguna kartu kredit dan perbankan yang membutuhkan. Langkah ini guna penerapan peraturan Bank Indonesia mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit yang akan mulai berlaku 1 Januari 2013. Hingga saat ini Bank Indonesia belum mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/2011, tanggal 9 Desember 2011.

Bank Indonesia akan tetap menjaga sikap kehati-hatian terhadap aturan kartu kredit, khususnya saat aturan tersebut dikeluarkan. Dengan terbitnya aturan PBI tersebut, maka pertumbuhan jumlah kartu kredit akan menjadi 5 persen. Turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 10 persen.

PLAFON KARTU KREDIT

Posted by Mixed Fresh Info Senin, 15 Agustus 2011, under , , | 0 komentar
Bank Indonesia menyatakan revisi Peraturan Bank Indonesia nomor 11/11/PBI/2009 mengenai alat pembayaran menggunakan kartu akan memperketat plafon kartu kredit. Beberapa revisi dalam PBI APMK akan dibahas diantaranya persyaratan kepemilikan kartu kredit. Sedangkan masalah penagihan apakah boleh (memakai) outsourcing masih menunggu penyelesaian PBI Alih Daya. Sementara itu, pembahasan PBI Alih Daya sendiri masih berkutat di diskusi yang menyangkut core bisnis bank. Bank Indonesia masih mempertimbangan jenis kegiatan bisnis bank yang bisa menggunakan perusahaan outsourcing.

SYARAT PENGAJUAN KREDIT BANK

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 15 Juli 2011, under , | 0 komentar
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertugas membantu pengusaha yang ingin berkembang membuatnya menjadi pilihan sebagian besar orang untuk mendapatkan modal. Alasan yang dipilih antara lain karena proses pengajuan kredit yang cepat dan suku bunga kredit yang relatif kecil bila dibandingkan dengan koperasi. Tapi beberapa orang yang baru pertama kali akan mengajukan kredit di bank seringkali mengalami kesulitan karena beberapa aspek.

Nah untuk itu, berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh calon debitur dalam proses pengajuan kredit di bank diantaranya prinsip perbankan dalam pemberian kredit. Hal ini penting dilakukan karena bisa mempengaruhi proses pengajuan kredit anda. Pihak perbankan selalu berpedoman pada prinsip 5 C dalam proses penilaian kredit seorang debitur yang meliputi character (karakter), capital (modal), collateral (jaminan), capacity (kapasitas usaha), dan condition (kondisi usaha).
  • Character (Karakter) meliputi komitmen usaha yang dibangun, rekaman usaha seperti pemasok, pelanggan, dan sejarah perbankan. Bank akan melihat apakah usaha Anda pernah memiliki sejarah pinjaman yang bermasalah atau tidak. Hal ini terlihat dalam hasil BI Checking yang dilakukan petugas bank untuk mengetahui riwayat kredit anda maunpun suami/istri di bank seluruh Indonesia. Beberapa calon debitur merasa bank tidak akan mengetahui tunggakan kartu kredit yang dimilikinya.
  • Capital (Sisi permodalan), bank melihat modal yang dibutuhkan untuk usaha. Dimana bank tidak bisa 100 persen memberikan pembiayaan ke usaha yang mengajukan permodalan sehingga calon debitur harus memiliki self financing (modal dari diri sendiri), baik itu aset kekayaan maupun jumlah tabungan atau deposito yang dimilikinya. Mengenai komposisi kepemilikannya perlu diketahui siapa pemilik saham terbesar usaha yang dijalankan sehingga bank mengetahui bagaimana keberlangsungan bisnis yang dijalankan pada masa depan.
  • Capacity (kapasitas usaha) yang diajukan juga menjadi faktor pendukung. Bank antara lain akan melihat hasil penjualan, struktur biaya, arus kas, perputaran tagihan dan biaya terhadap pendapatan.
  • Condition (kondisi usaha) biasanya yang dilihat adalah perizinan apakah memiliki izin dari pihak terkait seperti kelurahan atau camat.
  • Collateral (jaminan). Ada dua jenis jaminan yang bisa dijadikan jaminan, yakni yang berwujud seperti peralatan, mesin, kendaraan, bangunan, atau tanah. Dan jaminan yang tidak berwujud yakni seperti garansi personal atau perusahaan seperti jaminan yang diberikan asuransi kredit.

PERLUKAH ADA DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG BANK ?

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 17 April 2011, under , , | 1 komentar
Waktu penagihan kartu kredit akan dibatasi. Petugas penagih utang kartu kredit bakal boleh menagih dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam. Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja. penagih utang nanti harus membawa surat tugas. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.

Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.

Beberapa poin di atas, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit. Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapan batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.

Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini. Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan.

KARTU KREDIT

Posted by Mixed Fresh Info Rabu, 09 Maret 2011, under , | 0 komentar
Kartu Kredit sudah menjadi bagian dari alat pembayaran yang penting, sudah merupakan isi dompet yang tidak boleh tertinggal. Apalagi saat ini sudah banyak kemudahan untuk mendapatkan Kartu Kredit. Proses cepat dan mudah, seseorang dapat memiliki beberapa Kartu Kredit. Ada yang merasa, semakin banyak Kartu Kredit, semakin gaya. Apalagi proses pembayaran transaksi perdagangan saat ini sudah semakin canggih. Untuk melakukan berbagai transaksi kita tidak lagi harus membutuhkan uang tunai, ini disebut dengan istilah “Cashless Society” atau “masyarakat tanpa uang tunai”. Alternatif pembayaran dan transaksi keuangan selain uang tunai semakin dirasa kemudahan dan manfaatnya; mulai dari cek, giro, kartu kredit bahkan sampai pada perintah pembayaran melalui media elektronik (ATM, e-banking dan m-banking) dan dengan telekomunikasi yaitu telebanking.

Banyak orang yang menggunakan kartu kredit sebagai media pembayaran dari berbagai transaksi yang mereka buat. Lalu tanpa terasa ada suatu masalah yang mulai muncul yakni Utang mulai membelit karena ketidakmampuan membayar tagihan kartu kredit (minimal payment), karena transaksi yang terlalu banyak dan tidak terkontrol atau hal-hal lainnya. Pemakaian kartu kredit bisa membuat bagian dari gaya hidup anda atau malah merupakan suatu hidup gaya Anda. Dalam melakukan suatu perencanaan keuangan, kartu kredit seharusnya merupakan suatu gaya hidup yang membantu anda dalam menuju kemapanan financial, tetapi jika anda sedikit terlena maka anda akan masuk dalam jerat kartu kredit yang membuat perencanaan keuangan semakin menjauh dari tujuan hidup anda.

Jika kita sudah terjerat kartu kredit, sedangkan dana untuk melunasi hutang tersebut sangat minim, berikut beberapa langkah dalam melunasi kartu kredit diantaranya :
  1. Buatlah anggaran pembayaran kartu kredit misal mempunyai 3 kartu kredit dengan total hutang masing-masing kartu kredit sebesar Rp 4 juta(dengan bunga 3,25%/bln), Rp 8 juta (dengan bunga 2,5%/bln) dan Rp 2 juta (dengan bunga 3%/bln), sedangkan anggaran dana yang dimiliki untuk membayar hutang tersebut adalah sebesar Rp 2,500,000 setiap bulannya, maka yang harus dilakukan adalah anda harus memprioritaskan pembayaran hutang tersebut dengan melihat kartu kredit yang memberikan bunga paling tinggi terlebih dahulu, dan bukan dari yang terbesar tagihan hutangnya.
  2. Ajukan kartu kredit baru yang menyediakan fasilitas transfer balance dengan bunga yang lebih kecil dan segera anda tutup kartu kredit yang memberikan bunga yang lebih tinggi setelah anda mentransfer hutang anda tersebut (ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang)
  3. Simpan untuk sementara waktu semua kartu kredit sampai seluruh hutang kartu kredit lunas dan tutup kartu tersebut jika hutang telah lunas atau sisakan satu kartu kredit sebagai kemudahan transaksi.

Kartu Kredit bisa menjadi bagian dari gaya hidup jika dilakukan cara-cara sebagai berikut:

  1. Cermati tanggal batas cetak transaksi, batas akhir pembayaran tagihan dari kartu kredit tersebut. Contoh: Setiap kartu kredit akan melampirkan batas akhir transaksi yang tercetak dibulan berjalan (biasanya tanggal 20an) dan batas akhir masa pembayaran tagihan (biasanya minggu pertama bulan berikutnya) artinya nasabah memiliki 10-15 hari setelah tanggal cetak transaksi untuk melunasi hutang kita. Jangan bertransaksi pada tanggal-tanggal mendekati masa cetak karena transaksi tersebut akan langsung tercatat sebagai tagihan bulan berjalan, tetapi jika Anda bertransaksi selepas tanggal cetak (misal tgl 20 Agustus) maka tagihan anda akan tertagih pada bulan depan (tanggal 20 Sept) dan anda memiliki waktu untuk melunasi hingga minggu pertama bulan Oktober (2 bulan dari waktu transaksi Anda)
  2. Jangan mengajukan kartu kredit baru, tetapi mintalah pada Bank penerbit kartu kredit Anda untuk menambah limit kredit karena dengan memiliki banyak kartu kredit akan menambah besar pembayaran tahunan (annual fee) Anda dan membuat kita tergoda untuk bertransaksi dengan kartu tersebut, yang mungkin akan membuat hutang Anda semakin bertambah.
  3. Hindari pembelian atau transaksi-transaksi konsumtif dengan kartu kredit dan jangan terjebak oleh jargon atau iklan-iklan yang dibuat oleh perusahaan penerbit kartu kredit (disc menggiurkan, beli satu gratis satu, easy pay dll) kecuali Anda akan melunasi seluruh tagihan hutang Anda pada bulan berikutnya. “ Ingatlah selalu bahwa hanya karena Anda mampu membeli sesuatu, tidak berarti Anda perlu membelinya”
  4. Buatlah komitmen bahwa pada bulan pertama jika memiliki tagihan kartu kredit yang tidak mampu dibayar, Anda akan menghancurkan kartu kredit anda dan tidak akan memakainya lagi (sebaiknya demikian, sebelum terbelit kewajiban financial yang lebih besar dari kemampuan Anda sebenarnya)

Akar dari credit card debt (hutang kartu kredit) adalah pada kebiasaan spending atau berbelanja dari mereka yang memiliki dan menggunakan kartu kredit untuk alasan yang salah. Menggunakan kartu kredit untuk “hidup gaya” hanya akan menjadi boomerang nantinya.