Bank Indonesia berencana untuk membuat badan konseling bagi pengguna kartu kredit dan perbankan yang membutuhkan. Langkah ini guna penerapan peraturan Bank Indonesia mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit yang akan mulai berlaku 1 Januari 2013. Hingga saat ini Bank Indonesia belum mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/2011, tanggal 9 Desember 2011.
Bank Indonesia akan tetap menjaga sikap kehati-hatian terhadap aturan kartu kredit, khususnya saat aturan tersebut dikeluarkan. Dengan terbitnya aturan PBI tersebut, maka pertumbuhan jumlah kartu kredit akan menjadi 5 persen. Turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 10 persen.
PERATURAN BANK INDONESIA BERKAITAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN KARTU KREDIT
Posted by Mixed Fresh Info
Senin, 06 Februari 2012, under
News,
promosi kartu kredit,
syarat pengajuan kartu kredit
|
0
komentar
One Response to "PERATURAN BANK INDONESIA BERKAITAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN KARTU KREDIT"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.