Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen dalam ajang pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta mulai tanggal 08 Februari 2012. Pendaftaran bagi calon independen hanya dibuka hingga Minggu, 12 Februari 2012 mendatang. Dalam kurun waktu lima hari itu, para calon akan diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas dukungan berupa KTP dan persyaratan lainnya.
Setelah berkas-berkas dukungan bagi pasangan calon dari jalur independen terkumpul, KPU kemudian memilah formulir yang kemudian disebarkan ke setiap kelurahan. Selanjutnya, data warga yang memberi dukungan akan diverifikasi di masing-masing kelurahan. Pasangan calon independen ini juga diberi kuota jumlah dukungan sebagai syarat mendaftar. Kuota yang ditetapkan adalah sebesar empat persen dari jumlah penduduk Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jumlah 4 persen itu sama dengan 407.345 dukungan berbentuk KTP penduduk yang kemudian akan diverifikasi. Sementara itu dari beberapa nama calon independen yang mendeklarasikan diri maju di Pemilukada DKI Jakarta 2012, baru pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin yang sudah menyatakan bahwa dukungan yang mereka peroleh dalam bentuk KTP sudah lebih dari empat persen. Sedangkan untuk pasangan independen Ramelan dan Teddy Suratmadji belum dapat dikonfirmasi.
One Response to "PENDAFTARAN CALON INDEPENDEN PILKADA DKI JAKARTA"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.