SURAT KEPUTUSAN PELANTIKAN BUPATI NUNUKAN | MIXED FRESH INFO

SURAT KEPUTUSAN PELANTIKAN BUPATI NUNUKAN

Posted by Mixed Fresh Info Selasa, 13 September 2011, under | 0 komentar

Para anggota DPRD Nunukan dan beberapa pengurus Aliansi Masyarakat Nunukan (AMN), mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Salah seorang pejabat Kemendagri yang menerima mereka akhirnya menunjukkan SK Mendagri asli. SK asli yang mereka persoalkan itu adalah SK Mendagri Nomor 131.64-295 tertanggal 29 April 2011 yang memberhentikan Haji Abdul Hafid Achmad dari jabatan Bupati Nunukan dan Kashmir Foret dari jabatan Wakil Bupati Nunukan.


SK kedua adalah, SK Mendagri Nomor 132.64-296 tertanggal 29 April 2011 yang mengangkat Drs Basri sebagai Bupati Nunukan dan Hj Asmah Gani sebagai Wakil Bupati Nunukan. Keduanya dilantik oleh Gubernur Awang Faroek di Nunukan pada 31 Mei 2011 lalu. Wakil Ketua DPRD Nunukan yang hadir dalam pertemuan itu, Ruman Tumbo, membenarkan bahwa pihaknya bersama AMN telah melihat SK asli tersebut.


Kepala Biro Pemerintahan Umum Setprov Kaltim Sri Sulasmi Retno menjelaskan bahwa SK asli berada di Kemendagri karena itu adalah tata naskah dan standar operasional di Kemendagri. Daerah hanya sebatas mendapat salinan. Ruman mengatakan dengan dilihatkannya SK asli ini, maka masalah keraguan akan keabsahan SK pengangkatan Bupati-Wabup, sudah selesai. Gubernur Awang Faroek juga turut menegaskan bahwa SK Mendagri soal pengangkatan Bupati-Wabup Nunukan itu sah dan tak perlu diragukan. Ia tak mungkin melantik kepala daerah tanpa ada perintah dan SK dari Mendagri. Kalau ada pihak yang meragukan, sebenarnya karena mereka hanya menerima petikan dari SK itu saja. Awang menjelaskan, SK Mendagri yang dipersoalkan itu ada surat aslinya di Setprov Kaltim. Tapi karena prosedur, daerah hanya mendapat petikan SK itu saja.

One Response to "SURAT KEPUTUSAN PELANTIKAN BUPATI NUNUKAN"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.