Kasus yang menimpa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu karena tertangkap menjual komputer tablet iPad 3G Wi Fi 64 GB tanpa menyertakan buku manual bahasa Indonesia dalam Forum Jual Beli (FJB) situs www.kaskus.us memberikan banyak pelajaran buat kita semua. Bagaimana tidak, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan beralasan bahwa kedua orang ini telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.
Dalam Pasal 8 huruf J disebutkan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 8 UU Perlindungan konsumen memang diatur larangan produksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa sebanyak 10 butir huruf. Contohnya huruf i yaitu larangan "tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggap pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
Contoh lainnya yaitu larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukurang sebenarnya seperti yagn tercantum pada huruf c. Dalam Pasal 3, disebutkan Undang-Undang perlindungan konsumen salah satunya bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi (huruf d). Bagi pelaku, aturan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha (huruf e).
Selain itu juga ada peraturan yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang. Ketentuan Pasal 2 ayat 1 berbunyi: Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Pelaku usaha yang mengimpor barang pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean RI telah berlabel dalam Bahasa Indonesia.
Dalam Permendag itu diatur barang non pangan mencakup elektronika untuk keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika, barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan jenis barang lain seperti alas kaki dan bahan jadi kulit sehingga total sekitar 103 produk.
Disini kita bisa melihat maksud dari pihak kepolisian sebenarnya baik tapi alangkah baiknya pihak kepolisian juga tidak berbuat seenaknya karena penjualan barang elektronik melalui laman jejaring sosial sudah lama dilakukan masyarakat. Hal ini dilakukan karena mudah dan praktis.
PERATURAN PENJUALAN BARANG ELEKTRONIK DAN BUKU MANUAL BAHASA INDONESIA
Posted by Mixed Fresh Info
Minggu, 03 Juli 2011, under
News
|
1 komentar
peraturan memang harus selalu ada sob