PENCABUTAN IJIN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI | MIXED FRESH INFO

PENCABUTAN IJIN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 08 Juli 2011, under , | 0 komentar
Menteri Keuangan sepertinya sedang rajin melakukan pencabutan ijin usaha beberapa perusahaan asuransi. Ada beberapa perusahaan asuransi yang mengalami pencabutan ijin usaha sehingga otomatis kegiatan operasional perusahaan asuransi tersebut harus berhenti. Selain itu, perusahaan asuransi yang mengalami pencabutan ijin usaha harus menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat dan diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.

Perusahaan asuransi yang mengalami nasib pencabutan izin usaha oleh Menteri Keuangan diantaranya :
  1. PT Asuransi Lloyd Indonesia (dahulu PT Asuransi AGF Indonesia, PT AGF Sinar Bintang Utama General Insurance) sebagai perusahaan asuransi kerugian. Keterangan tertulis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-436/KM.10/2011 tanggal 6 Juni 2011.
  2. PT Artha Jasa Indonesia sebagai perusahaan pialang asuransi. PT Artha Jasa Indonesia dicabut ijin usahanya karena tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang usaha asuransi. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011.
  3. PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011. Pencabutan izin usaha berlaku sejak penetapan Keputusan Menteri Keuangan.

One Response to "PENCABUTAN IJIN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.