Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk impor film. Dalam peraturan baru ini pajak atas royalti yang sifatnya ad valorem (persentase) diubah menjadi bea masuk spesifik. Spesifik itu adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi film tersebut dikali jumlah copy. Di Indonesia, satu judul film biasanya yang dimasukkan itu 20-40 kopi dengan harga tarif di kisaran Rp21.000 sampai Rp22.000 per menit per copy.
Menkeu menjelaskan, sejak 1996, bea masuk film didasarkan pada perhitungan royalti. Namun, hasil audit yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan sistem pengenaan pajak melalui mekanisme ini tidak berjalan dengan sempurna. Di samping itu, sistem royalti yang dilakukan pada impor film cenderung membutuhkan waktu untuk proses perhitungannya dan proses perhitungan yang dianggap tidak sederhana.
Kebijakan ini berbeda dengan sistem yang diterapkan Thailand. Di negara Gajah Putih itu, importir hanya mendatangkan satu master copy, lalu digandakan sendiri. Pemerintah setempat hanya mengenakan pajak spesifik terhadap master film tersebut dengan harga relatif tinggi. Alasannya, film tersebut nantinya akan diperbanyak di dalam negeri. Sebelumnya, distribusi film asing terbuka kembali setelah satu importir bermasalah membayar pokok tagihannya sekitar Rp9 miliar.
Tiga importir yang terbukti tidak membayar pajak imporfilm melakukan banding dan hasilnya, ketiga perusahaan tersebut diharuskan membayar denda. Kementerian Keuangan juga pernah mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu belum termasuk denda yang harus dibayar antara 100-1.000 persen.
TARIF BARU PAJAK IMPOR FILM
Posted by Mixed Fresh Info
Jumat, 17 Juni 2011, under
bea masuk impor film,
bea masuk spesifik,
News,
pajak spesifik
|
0
komentar
One Response to "TARIF BARU PAJAK IMPOR FILM"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.