Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menolak pasangan bakal calon Gubernur / wakil gubernur dari calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat untuk mendaftar. Berkas pendaftaran calon wakil gubernur Ita Maryam, 26 tahun yang berpasangan dengan Siti Komalasari ditolak lantaran belum cukup umur.
Penolakan Ita Maryam yang dianggap masih dibawah umur tersebut sesuai Peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten bakal digelar pada Oktober 2011. Ratu Atut Chosiyah yang kini menjabat gubernur Banten kembali mencalonkan diri. Hingga kini belum diketahui siapa pasangan yang akan mendampingi Atut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut. Namun Partai Gerindra Banten telah merekomendasikan M. Shaleh sebagai kandidat pendamping Atut. M. Shaleh sebelumnya adalah penjabat Walikota Tangerang Selatan.
SYARAT PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Posted by Mixed Fresh Info
Kamis, 09 Juni 2011, under
News,
syarat pencalonan kepala daerah
|
0
komentar
One Response to "SYARAT PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.