Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan Pemilukada Pekanbaru diulang. Pendukung Firdaus-Ayat yang sempat menang merasa kecewa namun tetap menghormati putusan tersebut. Dalam putusan Mahkamah konstitusi disebutkan, seluruh TPS di Pekanbaru harus dilakukan pemungutan suara ulang. Hal ini terkait Mahkamah konstitusi yang telah memenangkan gugatan pemilu kada tim Septina Primawati (istri gubernur) dengan Erizal Muluk. Mahkamah konstitusi memutuskan paling lambat 90 hari, KPUD Pekanbaru harus melakukan pemilu ulang.
Tim sukses pasangan Firdaus-Ayat yakin bahwa masyarakat Pekanbaru telah memenangkan pasangan Firdaus-Ayat yang disebut PAS dalam pemilu pada 18 Mei lalu. PAS berpendapat tidak melakukan mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar. Apalagi ditambah kesaksian Kapolresta Pekanbaru tidak pernah tahu dengan mobilisasi massa itu juga diabaikan MK. Tuduhan praktik perjokian terhadap PAS di dua TPS yang dilakukan masing-masing satu orang itu hanya menurut versi Berseri (Septina Primawati- Erizal Muluk).
One Response to "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PILKADA PEKANBARU"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.