JANJI PEJABAT TERKAIT PENGHAPUSAN SISTEM OUTSOURCING | MIXED FRESH INFO

JANJI PEJABAT TERKAIT PENGHAPUSAN SISTEM OUTSOURCING

Posted by Mixed Fresh Info Jumat, 03 Juni 2011, under , , | 0 komentar
Dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji menghilangkan sistem outsourcing dalam hubungan kerja buruh dan majikan di Indonesia. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu masih difokuskan pada pengkajian. Sementara pada 2012 diharapkan memasuki tahap penyempurnaan.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta segenap pihak, baik serikat pekerja maupun serikat buruh, membantu memberikan masukan agar secepatnya dapat terealisasi. Disinggung terkait sikap para pengusaha, pemerintah meyakinkan bahwa pengusaha juga menyambut baik adanya revisi tersebut. Karena, orientasi ke depan, pengusaha juga menginginkan adanya hubungan yang sama-sama menguntungkan.

One Response to "JANJI PEJABAT TERKAIT PENGHAPUSAN SISTEM OUTSOURCING"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.