Dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat narkoba berinisial Brigadir G dan Brigadir B terancam menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. Pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya berawal saat polisi menangkap tersangka FB yang diduga memiliki narkoba jenis heroin seberat 300 gram di dalam mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011.
Selanjutnya, penyidik memeriksa FB yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari anggota narkoba Polda Metro Jaya berinisial G. Akhirnya petugas menangkap Brigadir G, serta Brigadir B yang diduga membantu mengedarkan narkoba kepada FB. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti shabu, bahan baku pembuatan serta mesin cetak ekstasi di kediaman G. Petugas Profesi dan Pengamanan dan Pengamanan Internal melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota narkoba Polda Metro Jaya tersebut.
One Response to "KASUS NARKOBA POLISI TERANCAM DIPECAT"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.