Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2011 di Provinsi Aceh sudah ditetapkan, namun hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum membentuk Panitia Pengawas Pemilu. Jika terus berlarut, tak ada lembaga yang dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan dan hasil pilkada pun rawan secara politik dan hukum.
Berdasarkan aturan perundangan, DPRA yang berwenang memilih anggota panwas pemilu di Aceh. Namun, penolakan sebagian besar kalangan di DPRA terhadap jadwal Pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membuat lembaga legislatif tersebut hingga saat ini belum mengadakan proses perekrutan.
Ada tiga konsekuensi yang akan terjadi dalam Pilkada Aceh apabila panwas pemilu tak ada, yakni tak adanya pengawasan terhadap pelanggaran pilkada, lemahnya legitimasi politik atas hasil pilkada, dan rawan terjadi gugatan hukum terhadap hasil-hasil pilkada. Pemerintah Aceh, sudah mengonsultasikan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Banwaslu pun sudah mengirimkan surat kepada DPRA. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari DPRA atas surat Banwaslu tersebut.
Terkait persoalan itu, Banwaslu pernah menawarkan solusi untuk membentuk panwas tanpa melalui DPRA. Namun, solusi tersebut terhitung sangat rawan gugatan karena berdasarkan aturan perundangan, DPRA yang berwenang membentuknya. Dalam Pilkada 2011 di Aceh, ada 18 kepala daerah yang terdiri atas satu pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta 17 bupati dan wali kota beserta wakilnya yang harus dipilih. Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRA, perwakilan ulama se-Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Aceh kabupaten dan kota menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Qanun Pilkada Aceh yang baru. Salah satunya adalah desakan agar DPRA menerima ketentuan tentang calon independen ke dalam qanun pilkada.
Calon independen atau perseorangan adalah inti persoalan konflik antara KIP Aceh dengan sebagian besar kalangan di DPRA hingga saat ini. DPRA, terutama fraksi mayoritas, yakni Partai Aceh, menolak adanya calon independen dalam Pilkada Aceh. Namun, KIP menerima calon independen karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa calon independen dapat mengikuti pemilu di Aceh.
JADWAL PELAKSANAAN PILKADA ACEH
Posted by Mixed Fresh Info
Kamis, 26 Mei 2011, under
News
|
0
komentar
One Response to "JADWAL PELAKSANAAN PILKADA ACEH"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.