Setelah dibagikan, politisi PDI-P ini mengatakan, setiap anggota wajib mencantumkan alamat e-mail resmi tersebut di kartu namanya masing-masing. Namun, anggota diberi keleluasaan untuk tetap atau tidak mencantumkan e-mail pribadi dengan domain umum lainnya. Selain alamat e-mail resmi, anggota Dewan juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon seluler dan juga nomor telepon komisi yang bersangkutan di dalam kartu namanya.
Mengenai anggaran penyiapannya, Pramono menekankan bahwa pada tahun ini anggaran teknologi informasi yang diketahuinya dalam pos anggaran Setjen baru sebesar Rp 5,9 miliar, dengan nama pos Pemeliharaan Jaringan. Sedangkan menurut catatan Indonesia Budget Centre (IBC) terdapat pos anggaran pengembangan sistem informasi (IT) dengan total anggaran Rp 9,35 miliar. Pecahan dari anggaran ini adalah :
1. Pembangunan dan pengembangan IT:
- belanja honor Rp 491,73 juta
- belanja barang operasional Rp 206,25 juta
- belanja bahan Rp 174,24 juta
2. Seminar dan lokakarya:
- anggaran biaya perjalanan dinas dalam negeri Rp 35,38 juta
- perjalanan dinas luar negeri Rp 226,35 juta
- belanja jasa Rp 207 juta
- belanja barang Rp 7,92 juta
- belanja modal, peralatan, dan mesin Rp 6,6 miliar
- belanja modal fisik lainnya Rp 1,34 miliar
Sumber : kompas
One Response to "EMAIL RESMI ANGGOTA DEWAN"
Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.