RUU INTELIJEN, KEPOLISIAN RI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | MIXED FRESH INFO

RUU INTELIJEN, KEPOLISIAN RI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Posted by Mixed Fresh Info Minggu, 10 April 2011, under , | 0 komentar
The Indonesian Human Rights Monitor, menyatakan, Rancangan Undang-Undang Intelijen yang saat ini sedang dibahas DPR melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yaitu Pasal 17 mengenai keberatan publik terhadap kerahasiaan informasi.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, dalam hal kerahasiaan informasi rancangan undang-undang tersebut tidak menyebutkan mengenai mekanisme keberatan publik untuk meminta informasi terkait hasil kerja intelijen karena selalu beralasan dirahasiakan. Padahal, jika rahasia tersebut juga menyangkut kehidupan masyarakat, harus dipublikasikan.

Oleh karena itu, perlu diingatkan bahwa dalam Undang-undang KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang bisa disampaikan ke Komisi Informasi. Ia berpendapat, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai isi rancangan ini karena nantinya implementasi dari Undang-Undang Intelijen akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, The Indonesia Human Right Watch, juga menilai, Rancangan Undang-Undang Intelijen Pasal 11 yang menyatakan intelijen kepolisian hanya melaksanakan intelijen kriminal, sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Menurut Peneliti Imparsial, Junaidi Simun, fungsi kepolisian bukan hanya menyangkut kriminal, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang seharusnya dimiliki kepolisian, seharusnya tidak diberikan juga pada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik diantara kewenangan intelijen dan dan aparat keamanan saat operasi di lapangan.

One Response to "RUU INTELIJEN, KEPOLISIAN RI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Terima kasih anda telah berkenan berkunjung dan meninggalkan komentar. DIHARAPKAN tidak melakukan SPAM, SARA, dan memasang link di komentar. Maaf Jika dilanggar maka komentarnya akan dihapus selamanya.