Berita kali ini sepertinya menjadi contoh yang buruk bagi pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang tauladan bagi murid-muridnya. Bagaimana bisa seorang pendidik melakukan penipuan seperti itu. Sebanyak 13 PNS terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terancam diturunkan pangkatnya dari golongan IV B ke IV A. Ancaman tersebut terjadi setelah para guru tersebut terbukti memalsukan penetapan angka kredit (PAK). Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Pekalongan terhadap 13 orang guru pegawai negeri sipil (PNS).
Sselain akan diturunkan pangkatnya, belasan kepala sekolah dan pengawas sekolah ini juga harus mengembalikan uang selama mereka menempati golongan dari IV A ke IV B serta mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai guru.
Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad, mengatakan pemalsuan penetapan angka kredit yang dilakukan 13 guru ini masih ditindaklanjuti dan jika terbukti mereka akan diberikan sanksi.
hadir sambil baca2 gan