Latest News
Tampilkan postingan dengan label kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Tampilkan semua postingan

RAHASIA SUKSES PEMBERANTASAN KORUPSI

Posted by Mixed Fresh Info Kamis, 11 Agustus 2011, under , | 0 komentar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong (Independent Commission Against Corruption), membagikan rahasia sukses memberantas korupsi di negerinya, dimana saat itu penegak hukum di negara itu sangat korup. Hal yang dilakukan yakni dengan melakukan pemberantasan korupsi di semua elemen lapisan masyarakat baik itu kasus kecil atau kasus kelas kakap.

Peran Komisi,"small fish punya efek dahsyat terhadap budaya (korupsi dan penyuapan)," katanya sangat dirasakan efektifitasnya sehingga sekarang masyarakat Hongkong paham tindakan mereka. Efek malu ditangkap di depan umum ketika ingin disuap itulah yang membuat institusi di Hongkong ketat terhadap masalah persenan tersebut. Selain itu, komisi korupsi dan penyuapan membuat mekanisme perlindungan saksi untuk para whistle blower dimana identitasnya sangat dirahasiakan. Semoga saja para aparat penegak hukum di negara ini bisa meniru apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong agar para koruptor di negeri ini bisa ditangkap dan Indonesia bebas dari yang namanya korupsi.

PEJABAT KEMENAKERTRANS DITAHAN KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, Jum'at, 27 Mei 2011. Timas adalah tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Timas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan PLTS. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS.

Ia juga disangka menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui tersangka proyek tersebut tidak pernah terlaksana. Atas perbuatannya, Timas diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,9 miliar.

Timas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.