Saat ini, di negara kita ada empat badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengurusi asuransi bagi tenaga kerja baik itu karyawan swasta, pegawai negeri sipil, pensiunan TNI/Polri/PNS ataupun veteran perang. Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut antara lain :
Kini pemerintah berencana untuk melebur keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut menjadi satu. Wacana peleburan BPJS ini terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri).
- PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero)
- PT Taspen (Persero)
- PT Asabri (Persero)
- PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)
Kini pemerintah berencana untuk melebur keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut menjadi satu. Wacana peleburan BPJS ini terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri).

